MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Hengki Susanto alias Jambrong bin Sony Bambang Mulyatno (alm) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 46/Pid.Sus/2026/PN Mjy tersebut kini memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada 18 Juni 2026 oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Sakti Sukmayana, S.H. dan Ardinityaningrum Dwi Ratna, S.H., M.H.
Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Hengki dengan dakwaan alternatif.
Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.
Sementara pada dakwaan subsidiair, jaksa menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Dalam uraian dakwaan, Hengki disebut dua kali memperoleh sabu dari seseorang bernama Cecep yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pembelian pertama dilakukan pada 4 Februari 2026 dengan harga Rp300 ribu melalui transfer dompet digital. Setelah pembayaran dikirim, terdakwa menerima lokasi pengambilan sabu menggunakan metode ranjau di depan Kantor Kecamatan Mojopurno, Kabupaten Madiun.
Modus serupa kembali dilakukan pada 11 Februari 2026. Kali ini terdakwa memperoleh sabu secara utang senilai Rp300 ribu sebelum kembali mengambil paket yang ditinggalkan di lokasi yang sama.
Menurut dakwaan, sabu tersebut kemudian dibawa ke bengkel sepeda motor Agung Jaya Frame di Kecamatan Wungu dan dikonsumsi bersama saksi Agung Riyanto.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bengkel tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Petugas Satresnarkoba Polres Madiun kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap sabu (bong), satu pipet kaca berisi sisa kristal, satu serok sedotan, serta dua korek gas.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan sisa kristal seberat sekitar 0,014 gram positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terdakwa juga dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Dalam dakwaan turut diungkap bahwa Hengki merupakan residivis perkara narkotika. Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dalam perkara narkotika yang diputus Pengadilan Negeri Kota Madiun pada tahun 2018.
Sementara itu, terhadap saksi Agung Riyanto, hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menyimpulkan yang bersangkutan merupakan penyalah guna narkotika untuk diri sendiri dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, penyidik menerbitkan penghentian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persidangan perdana telah digelar pada 24 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa serta pembacaan surat dakwaan. Namun, sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap menghadirkan pembuktian.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 1 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan pembuktian dari Penuntut Umum.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan sehingga seluruh materi dakwaan masih harus dibuktikan di depan majelis hakim sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.






