SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Fakta baru mencuat dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum terdakwa, Bakhtiar Pradinata, menegaskan bahwa sosok Muzamil merupakan orang yang berbeda dengan pria yang dikenal dengan panggilan “Mbun” atau Jamil sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi meringankan yang menghadirkan saksi Adidas dan Doni. Menurut Bakhtiar, keterangan kedua saksi justru memperjelas bahwa Muzamil tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana dalam rekening yang dijadikan objek perkara.
“Saksi Adidas menjelaskan bahwa pada tahun 2018-2019, Muzamil datang bersama Hanafi untuk membeli rumah di kawasan Gayang. Namun pembayaran dilakukan oleh Hanafi, sedangkan Muzamil hanya dipinjam namanya saja,” ujar Bakhtiar kepada wartawan.
Ia menegaskan, rumah di kawasan Gayang dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar tersebut tidak berkaitan dengan perkara narkotika maupun dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini disidangkan.
“Rumah Gayang itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” tegasnya.
Bakhtiar juga menyoroti keterangan saksi Doni yang mengaku tidak mengenal Muzamil pada tahun 2019. Doni disebut hanya mengenal sosok bernama “Mbun” yang menurut pengakuan terdakwa memiliki nama asli Amin.
“Di persidangan mulai terlihat jelas bahwa Mbun dan Muzamil merupakan dua orang yang berbeda. Selama ini dalam dakwaan seolah-olah keduanya adalah orang yang sama,” katanya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim, termasuk sertifikat atas nama Muzamil yang diterbitkan pada tahun 2019. Dokumen tersebut disebut memperkuat fakta bahwa pembelian aset saat itu dibiayai oleh Hanafi dan bukan berasal dari hasil tindak pidana.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menunjukkan SKCK atas nama Idris di hadapan majelis hakim. Menurut Bakhtiar, langkah tersebut dilakukan untuk menegaskan bahwa Idris yang disebut terkait jaringan narkoba merupakan individu berbeda.
Terkait rekening atas nama Adi Kandawa yang disebut dalam dakwaan, Bakhtiar menjelaskan bahwa terdakwa hanya memiliki akses mobile banking, sementara kartu ATM disebut berada dalam penguasaan Mbun.
“Transaksi yang masuk memang bisa dipantau lewat e-banking. Namun ada transaksi yang diperintahkan Mbun kepada terdakwa, dan ada juga transaksi keluar masuk tanpa sepengetahuan terdakwa,” jelasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa terdakwa menerima dana sebesar Rp2 miliar. Menurutnya, terdakwa hanya melihat nominal tersebut sebagai saldo rekening dan bukan menerima uang secara langsung.
“Itu bukan uang terdakwa, melainkan uang Mbun,” tandasnya.
Bakhtiar menambahkan, sebelum menjabat kepala desa, Muzamil memang pernah tersangkut perkara pidana perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun ia memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan kasus narkotika.
“Perkara lama itu kasus perkelahian pembunuhan, bukan narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, nama Muzamil terus muncul dalam persidangan karena dicantumkan dalam surat dakwaan jaksa. Namun dari fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang, pihaknya menilai tudingan yang menyamakan Muzamil dengan Mbun semakin terbantahkan.
“Saat ini Jamin atau Mbun masih aktif menjabat sebagai kepala desa,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dan Yulistiono, S.H., M.H., perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzammil alias “Embun” sejak November 2021 hingga Januari 2025 dengan menggunakan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.
Jaksa menyebut rekening terdakwa menerima setoran tunai dalam jumlah besar hingga miliaran rupiah. Pada tahun 2024, transaksi disebut mencapai lebih dari Rp6,6 miliar dan sekitar Rp3,7 miliar pada tahun 2025.
Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan penarikan tunai hingga sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammil guna menyamarkan asal-usul dana.
Dana tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika dan kemudian dialihkan ke berbagai aset, mulai dari pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, hingga investasi usaha kafe dan tempat biliar.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).






