Eks Camat Padangan Heru Sugiharto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BKKD Bojonegoro

  • Whatsapp
Foto: Suasana sidang vonis Heru Sugiharto di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus korupsi BKKD Kecamatan Padangan Bojonegoro.
Foto: Suasana sidang vonis Heru Sugiharto di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus korupsi BKKD Kecamatan Padangan Bojonegoro.

KABUPATEN SIDOARJO, Nusentaraabadinews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Heru Sugiharto, mantan Camat Padangan sekaligus eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa, 19 Mei 2026. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan awak media di ruang sidang, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Usai sidang, tim penasihat hukum Heru Sugiharto langsung melontarkan kritik terhadap pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Heru Sugiharto, Bukhari Yasin SH MH, menilai majelis hakim lebih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tuntutan jaksa dibanding fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

“Fakta-fakta yang meringankan klien kami justru tidak dipertimbangkan. Dalam amar putusan tadi, majelis hakim seperti hanya membacakan BAP dan tuntutan JPU. Kalau demikian, untuk apa sidang panjang digelar,” ujar Bukhari kepada awak media usai persidangan.

Menurutnya, sejumlah fakta persidangan yang dianggap menguntungkan terdakwa tidak masuk dalam pertimbangan hukum majelis hakim.

Heru Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025 dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan Tahun Anggaran 2021.

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. Penyidik menjerat Heru menggunakan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Kasus dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat dan kepala desa di wilayah Bojonegoro.

Sebelum vonis terhadap Heru Sugiharto dijatuhkan, perkara ini lebih dahulu menyeret empat kepala desa ke meja hijau.

Mereka adalah Kepala Desa Tebon Wasito, Kepala Desa Dengok Supriyanto, Kepala Desa Purworejo Sakri, dan Kepala Desa Kuncen Mohammad Syaifudin. Keempat terdakwa tersebut sebelumnya telah divonis masing-masing 5 tahun penjara.

Selain itu, perkara yang sama juga menjerat Bambang Soedjatmiko selaku pelaksana proyek. Pada tahun 2023, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap Bambang.

Vonis terhadap Heru Sugiharto menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan yang bergulir sejak beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, baik jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *