Kepala Gudang Cimory Akui Jual Produk Kedaluwarsa kepada Agatha, Terungkap di Sidang PN Surabaya

  • Whatsapp
Foto: Terdakwa Adi Purwoko dan Agatha menjalani sidang dugaan peredaran produk kedaluwarsa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto: Terdakwa Adi Purwoko dan Agatha menjalani sidang dugaan peredaran produk kedaluwarsa di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Persidangan perkara dugaan peredaran produk kedaluwarsa di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap fakta mengejutkan. Terdakwa Adi Purwoko yang menjabat sebagai Kepala Gudang Cimory mengakui telah menjual sejumlah produk yang sudah kedaluwarsa maupun mendekati masa kedaluwarsa kepada terdakwa Agatha.

Pengakuan tersebut disampaikan Adi Purwoko saat menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ristanti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Adi mengaku telah bekerja di Cimory sejak tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa barang yang dijual meliputi berbagai produk, mulai dari susu hingga sosis yang telah melewati batas masa berlaku maupun yang mendekati tanggal kedaluwarsa.

“Yang dijual hanya kadaluarsa, ada juga yang akan memasuki expired,” kata Adi di hadapan majelis hakim.

Di hadapan persidangan, Adi mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut sejatinya harus dimusnahkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Namun, karena kebutuhan ekonomi dan keinginan memperoleh tambahan penghasilan, ia memilih menjual barang-barang tersebut kepada Agatha.

“Adi butuh uang, untuk pakan ternak Pasuruan, untuk maggot. Saya juga menyesal,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian mendalami alasan Adi memilih Agatha sebagai pembeli. Menjawab pertanyaan tersebut, Adi mengaku transaksi berlangsung sejak akhir tahun 2025 dan hanya dilakukan kepada Agatha tanpa melakukan promosi atau penawaran secara terbuka.

“Sejak akhir tahun 2025 hanya jual ke Agatha saja, tidak pasang iklan,” katanya.

Namun dalam persidangan juga terungkap bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Adi sebelumnya pernah menjual produk serupa kepada seseorang bernama Bagus pada Februari 2025 sebelum aktivitas tersebut dihentikan.

Adi mengungkapkan bahwa dari aktivitas penjualan produk kedaluwarsa tersebut dirinya memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta. Sementara uang yang diterima dari transaksi penjualan produk Cimory disebut mencapai sekitar Rp4 juta karena sebagian dana digunakan untuk membayar utang.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang terungkap dalam persidangan terkait dugaan peredaran produk yang seharusnya telah dimusnahkan sesuai ketentuan perusahaan.

Dalam sidang yang sama, terdakwa Agatha menjelaskan bahwa selain memperoleh barang dari Adi, dirinya juga mendapatkan sejumlah produk dari toko ritel Alfamart yang dijual dengan potongan harga hingga 50 persen sambil menunggu proses persetujuan retur.

“Beli belum expired, nunggu ACC lama, mau retur khusus Cimory saja yang saya ganti,” kata Agatha.

Agatha menegaskan bahwa produk-produk yang telah kedaluwarsa tidak dijual untuk konsumsi manusia. Menurutnya, barang-barang tersebut dimanfaatkan sebagai pakan ternak, termasuk untuk budidaya maggot, ikan lele, dan bebek.

“Untuk pakan ternak lele, ditumpahkan saja ke anak lele buat pertumbuhan,” ujarnya.

Ia juga mengaku menjual produk tersebut kepada sejumlah rekan dan pelaku usaha yang bergerak di bidang pakan ternak. Dari aktivitas tersebut, Agatha mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta.

Saat ditanya mengenai adanya keluhan dari konsumen, Agatha menyebut tidak pernah menerima komplain terkait barang yang diperdagangkan.

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah keberadaan alat yang diduga digunakan untuk mengubah tanggal kedaluwarsa produk. Alat tersebut disebut diperoleh dari seorang teman, sebagaimana terungkap dalam jalannya sidang.

Majelis hakim masih terus mendalami seluruh fakta yang terungkap untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan peredaran produk kedaluwarsa tersebut..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *