DPRD Surabaya Soroti Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak di Gion Spa, Pengawasan Perizinan Dipertanyakan

  • Whatsapp
Foto: Komisi D DPRD Surabaya saat membahas dugaan TPPO dan eksploitasi anak di Gion Spa HR Muhammad Square dalam Rapat Dengar Pendapat bersama OPD dan manajemen usaha spa.
Foto: Komisi D DPRD Surabaya saat membahas dugaan TPPO dan eksploitasi anak di Gion Spa HR Muhammad Square dalam Rapat Dengar Pendapat bersama OPD dan manajemen usaha spa.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret Gion Spa and Pub di kawasan HR Muhammad Square Surabaya memicu reaksi keras dari Komisi D DPRD Kota Surabaya. Kasus yang melibatkan dua anak di bawah umur asal Lampung tersebut dinilai mencoreng komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Dua korban berinisial R (14) dan AA (15) diduga dipekerjakan di tempat hiburan tersebut dalam praktik prostitusi terselubung yang berkedok layanan pijat. Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari DPRD Surabaya karena menyangkut perlindungan anak dan dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (8/6/2026). Dalam forum tersebut, dewan menghadirkan manajemen Gion Spa, perwakilan pengusaha spa, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), DPMPTSP, hingga Dinas Ketenagakerjaan.

RDP tidak hanya membahas dugaan eksploitasi anak, tetapi juga mengupas berbagai persoalan terkait legalitas dan pengawasan usaha spa di Kota Surabaya yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak celah.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran ditemukan sedikitnya empat pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Gion Spa, termasuk terkait operasional restoran dan fasilitas karaoke yang tidak sesuai ketentuan perizinan.

Menurut Imam, persoalan yang lebih serius justru terletak pada praktik perizinan yang digunakan oleh sejumlah pelaku usaha spa di Surabaya. Banyak usaha disebut menggunakan izin panti pijat untuk menghindari mekanisme perizinan spa yang lebih ketat.

“Kalau panti pijat itu risikonya rendah sehingga izinnya cukup di pemerintah kota. Sedangkan spa masuk kategori risiko menengah tinggi dan izinnya harus melalui pemerintah provinsi. Alasan mereka macam-macam, tapi faktanya itu pelanggaran perizinan,” tegas Imam Syafi’i.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap operasional usaha hiburan dan jasa kebugaran di Surabaya.

Komisi D DPRD Surabaya juga mengkritisi alasan keterbatasan personel yang selama ini kerap dijadikan dasar minimnya pengawasan lapangan. Menurut Imam, pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang terjadinya berbagai tindak pidana, termasuk eksploitasi anak dan perdagangan manusia.

“Jangan hanya fokus mengejar PAD dan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi pengawasannya lemah. Kalau dibiarkan, ini bisa memicu tindak pidana dan kerusakan moral yang lebih luas. Pemkot harus lebih aktif melakukan pengawasan, melibatkan masyarakat, dan menggelar inspeksi mendadak secara berkala,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian administrasi perizinan. Namun, sikap berbeda ditunjukkan terhadap dugaan TPPO dan eksploitasi anak.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang TPPO. Ini menyangkut perlindungan anak dan masa depan generasi muda,” katanya.

Terkait pernyataan pihak manajemen Gion Spa yang mengaku menjadi korban dari agensi penyalur tenaga kerja, Imam menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penyidik untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

Namun, ia mengaku menerima informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya unsur kesengajaan dalam perekrutan anak-anak di bawah umur untuk bekerja di tempat hiburan.

“Ada informasi yang berkembang bahwa anak-anak di bawah umur sengaja direkrut karena dianggap memiliki daya tarik tertentu bagi pelanggan. Tetapi itu tentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan konstruksi hukum oleh kepolisian,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menerima laporan dari orang tua korban yang kehilangan anak mereka. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah tempat usaha hiburan di Surabaya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang remaja berinisial SA (17) sebagai tersangka. SA diduga berperan sebagai perekrut korban dari wilayah Teluk Betung, Lampung.

Karena lokasi dugaan tindak pidana berada di Surabaya, DPRD meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak bersikap pasif. Komisi D mendorong DP3A bersama instansi terkait untuk terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan Polda Lampung guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

Bagi Komisi D DPRD Surabaya, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administrasi semata ataupun persoalan bisnis hiburan. Perkara tersebut menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi dan perdagangan manusia.

“Jangan sampai Kota Layak Anak hanya menjadi slogan. Ketika ada anak yang menjadi korban eksploitasi, negara dan pemerintah daerah harus hadir serta bertindak tegas,” pungkas Imam Syafi’i.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *