Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 292,93 Gram di Surabaya, Dua Tersangka Diamankan

  • Whatsapp
Foto: Konferensi pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti sabu seberat 292,93 gram hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Surabaya.
Foto: Konferensi pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti sabu seberat 292,93 gram hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Surabaya. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (12/6/2026), petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 292,93 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/298/VI/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tanggal 12 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ASDP (22), seorang perempuan, serta CWH (33), laki-laki yang diduga berperan membantu proses transaksi narkotika.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan yang berada di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga paket besar sabu yang disimpan dalam wadah plastik bening.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, narkotika tersebut merupakan milik tersangka ASDP yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Foto: Konferensi pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti sabu seberat 292,93 gram hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Surabaya.
Foto: Konferensi pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti sabu seberat 292,93 gram hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Surabaya.

Tersangka diketahui membeli tiga paket besar sabu dengan total berat bruto 292,93 gram. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan kembali kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengaku membeli sabu dari pemasok dengan harga Rp45 juta per ons atau 100 gram. Selanjutnya narkotika tersebut dijual kembali seharga Rp55 juta per ons.

Dengan pola transaksi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons sabu yang berhasil dijual.

Penyidik juga mengungkap bahwa transaksi pembelian sabu dilakukan atas pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang saat ini juga berstatus DPO.

Dalam menjalankan aksinya, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang bertugas membantu proses transaksi. Sebagai imbalan, CWH menerima uang sebesar Rp500 ribu.

Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan. Tersangka ASDP mengaku telah tiga kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026.

Aktivitas tersebut disebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya. Suami tersangka diketahui telah lebih dahulu ditangkap dalam kasus narkotika dan saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Selama menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan mencapai Rp100 juta.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 292,93 gram yang disimpan dalam wadah plastik bening.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo dan Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram yang dilakukan melalui pemufakatan jahat.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa penyidik akan menuntaskan proses penyidikan serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *