SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Ketua Lembaga Rehabilitasi Penyegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya Jalan Khairil Anwar no 23 surabaya Prof. Siswanto, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia atas bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso. Bantuan tersebut dinilai menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung proses pemulihan sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Penyaluran bantuan yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membantu para penerima manfaat agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara optimal di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Sosial dari Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso, Diyah Fajarini, menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan merupakan bagian dari program pelayanan kesejahteraan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Menurut Diyah, program ini tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan materi, tetapi juga bertujuan mengembalikan keberfungsian sosial penerima manfaat agar mampu hidup mandiri dan berkontribusi kembali di lingkungan sosialnya.
“Tujuan utama kami adalah mengembalikan keberfungsian sosial mereka agar mampu menjalankan perannya kembali di masyarakat. Bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan hasil asesmen,” ujar Diyah Fajarini.
Bantuan yang disalurkan mencakup program Pemenuhan Hidup Layak (PHL) serta bantuan kewirausahaan. Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk tambahan modal usaha maupun sarana pendukung usaha, seperti etalase untuk berjualan.

Diyah menjelaskan bahwa bantuan kewirausahaan diprioritaskan bagi penerima manfaat yang telah memiliki embrio usaha atau usaha yang sedang berjalan. Selain itu, penerima juga harus masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 sesuai data kesejahteraan sosial yang menjadi acuan pemerintah.
Program ini diharapkan mampu menjadi modal awal bagi para korban penyalahgunaan narkotika yang telah menjalani rehabilitasi untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri secara ekonomi.
Untuk wilayah Jawa Timur, penyaluran bantuan telah menjangkau sejumlah daerah, di antaranya Malang, Blitar, Batu, Pamekasan, dan Surabaya.
Khusus di Surabaya, bantuan tidak hanya disalurkan melalui LRPPN-BI Surabaya, tetapi juga menjangkau berbagai komunitas rehabilitasi lainnya yang aktif mendampingi korban penyalahgunaan narkotika dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial.
Prof. Siswanto berharap sinergi antara lembaga rehabilitasi dan pemerintah dapat terus diperkuat. Menurutnya, bantuan yang diberikan Kementerian Sosial menjadi motivasi besar bagi para residen untuk membangun kembali kehidupan yang produktif setelah menyelesaikan masa rehabilitasi.
Ia menilai dukungan tersebut bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk memiliki usaha dan memperoleh penghasilan secara mandiri.
Dengan adanya program ini, para korban penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat kembali berdaya, mandiri, serta memiliki kesempatan yang lebih luas untuk berintegrasi kembali dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.






