SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Waskito Setyo Prakoso (31), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di depan Little Cave, Jalan Kutai Nomor 23B, Surabaya.
Korban berinisial AS datang bersama rekannya, Dona Bonita, dengan tujuan menghabiskan waktu di kafe tersebut. Namun setelah tiba di lokasi, keduanya mendapati kafe telah tutup sehingga memutuskan mencari tempat lain di sekitar kawasan tersebut.
Saat berjalan, terdakwa yang berada di belakang korban diduga lebih dahulu mengamati situasi dengan menoleh ke kanan dan kiri. Tak lama kemudian, terdakwa diduga mendekati korban dan meremas payudara kanan korban menggunakan tangan kirinya sebelum melarikan diri.
Melihat kejadian tersebut, saksi Dona Bonita spontan berteriak, “Woy!” sebagai respons atas dugaan tindakan yang dilakukan terdakwa.

Korban bersama saksi kemudian mengejar terdakwa hingga lampu merah di perempatan Jalan Adityawarman, Surabaya. Saat kendaraan berhenti karena lampu lalu lintas, saksi sempat mengambil foto dan merekam video terdakwa menggunakan telepon seluler.
Namun terdakwa kembali melarikan diri menuju Jalan Hayam Wuruk dan akhirnya berhasil menghilangkan jejak di sekitar kawasan Kebun Binatang Surabaya.
Atas peristiwa tersebut, korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polrestabes Surabaya.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso tertanggal 24 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan menyatakan keterangan korban dinilai konsisten serta memiliki kompetensi yang memadai untuk memberikan keterangan selama proses hukum berlangsung.
Psikolog forensik juga menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi karena pelaku memanfaatkan ketidaksiapan korban dengan modus meremas payudara korban secara tiba-tiba kemudian melarikan diri.
Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami dampak psikologis berupa kecemasan (anxiety), depresi, hingga Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). Korban juga disebut menjadi lebih waspada saat berkendara, secara refleks menutupi bagian dada ketika ada laki-laki yang mendekat, serta mengalami gangguan tidur.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.






