Sidang Narkotika di PN Surabaya, Pria Asal Semampir Didakwa Jadi Perantara Jual Beli Sabu

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Seorang pria asal Kecamatan Semampir, Surabaya, Moch Irfan Efendi bin Usman, menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh ayah kandungnya sendiri, Usman, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani, S.H., terdakwa diduga telah membantu menyerahkan sabu kepada para pembeli sejak Februari 2026. Perannya disebut sebatas menyerahkan paket sabu kepada pembeli yang datang ke rumah kos di kawasan Jalan Wonokusumo, Gang Damai, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa diduga telah melakukan penyerahan sabu sedikitnya sebanyak dua kali. Transaksi pertama terjadi pada Februari 2026 dengan menyerahkan satu poket sabu kepada pembeli. Sementara transaksi kedua berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu terdakwa diduga menyerahkan satu poket sabu seharga Rp100 ribu, kemudian uang hasil penjualan disetorkan kepada ayahnya yang berstatus DPO.

Tak lama setelah transaksi tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar kosnya.

Foto
Foto

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat netto sekitar 4,249 gram, satu timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu serokan yang terbuat dari sedotan warna hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Jaksa mengungkapkan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, jaksa mengajukan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan belum dapat dilaksanakan karena Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil menghadirkan terdakwa ke persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali persidangan pada 16 Juli 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Perlu diketahui, seluruh uraian dalam pemberitaan ini masih merupakan materi dakwaan jaksa. Kebenaran dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *