Ranjau Sabu Digagalkan Polisi, Dua Pria di Madiun Didakwa Bersekongkol Ambil Paket Narkotika

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Rencana dua pria untuk mengambil paket sabu sistem ranjau di tepi Jalan Melati, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berakhir gagal. Keduanya lebih dahulu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota sebelum sempat menguasai barang haram tersebut.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Mad. Jaksa Penuntut Umum Rochyani Badrijah, S.H. mendakwa Lutfiyanto Heristyawan Eka Saputra bin Latty Heryawan bersama Novi Nuryanto bin Baidowi melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula pada Selasa, 31 Maret 2026, ketika terdakwa Lutfiyanto bertemu dengan Romy Eka Armada yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di rumahnya di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Keduanya kemudian sepakat membeli sabu seberat sekitar satu gram seharga Rp1 juta kepada seseorang berinisial KENTHUS yang juga berstatus DPO. Pembayaran disepakati secara tempo dengan sistem patungan.

Foto
Foto

Selanjutnya, Romy menghubungi terdakwa Novi Nuryanto untuk datang ke rumah Lutfiyanto. Di lokasi itu, Novi diberi tahu bahwa sabu yang dipesan akan digunakan secara bersama-sama. Novi menyatakan setuju sehingga menurut jaksa telah terjadi kesepakatan bersama untuk memperoleh narkotika tersebut.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Novi sebelumnya pernah mengonsumsi sabu bersama Lutfiyanto dan Romy sehingga mengetahui tujuan pembelian narkotika tersebut.

Pada 1 April 2026 sekitar pukul 14.14 WIB, Lutfiyanto menerima pesan WhatsApp berisi titik lokasi pengambilan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek LA Ice Mango di dekat bak sampah Jalan Melati.

Lutfiyanto kemudian meminta Novi menjemputnya menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AE-3779-HF. Dalam perjalanan, Novi turut membantu menunjukkan lokasi melalui aplikasi peta digital.

Sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya tiba di lokasi. Namun saat Lutfiyanto hendak mengambil bungkus rokok yang diduga berisi sabu, petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota yang telah melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan.

Setelah penangkapan, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok LA yang berisi satu paket sabu dengan berat netto sekitar 1,115 gram serta 15 plastik klip kosong.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit ponsel Vivo milik Lutfiyanto yang digunakan untuk memesan sabu, satu unit iPhone 13 milik Novi, serta sepeda motor Honda Vario yang dipakai menuju lokasi pengambilan.

Hasil pemeriksaan telepon genggam Lutfiyanto juga menemukan foto dan titik lokasi ranjau yang sesuai dengan lokasi penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB 03043/NNF/2026 tertanggal 6 April 2026, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terdakwa menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Madiun setelah sebelumnya diawali pembacaan dakwaan dan pembuktian dari penuntut umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *