Kendalikan Bisnis Haram dari Penjara, Narapidana Lapas Kelas I Madiun Kembali Didakwa Kasus Sabu

  • Whatsapp
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Seorang narapidana penghuni Lapas Kelas I Madiun kembali harus berhadapan dengan proses hukum setelah didakwa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam penjara.

Terdakwa, Indramawan Cahya Laksana alias Bolu bin Slamet Mujiono, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Madiun dalam perkara Nomor 38/Pid.Sus/2026/PN Mad atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dayu Novi Endarini, SH., MH, perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Madiun pada 23 Juni 2026. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026 di Ruang Sidang Utama.

Foto
Foto

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula ketika Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Madiun Kota menangkap Rama Catur Purnawanto alias Rampok saat hendak mengambil paket sabu yang diranjau di depan sebuah minimarket di Jalan Setiabudi, Kota Madiun, pada 5 Maret 2026.

Petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih sekitar 0,38 gram yang disembunyikan dalam gulungan isolasi hitam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Rama beserta analisis isi telepon genggamnya, penyidik memperoleh keterangan bahwa sejak Januari 2026 ia diperintah oleh seseorang berinisial Bolu, yakni terdakwa Indramawan Cahya Laksana, yang saat itu sedang menjalani pidana dalam perkara narkotika di Lapas Kelas I Madiun.

Menurut jaksa, terdakwa memerintahkan Rama untuk menimbang, mengemas, hingga meranjau sabu ke berbagai lokasi sesuai pesanan pembeli.

Jaksa mengungkapkan, pada 5 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa diduga memerintahkan Rama melalui aplikasi WhatsApp agar segera meranjau satu paket sabu dengan berat sekitar 0,38 gram kepada seorang pembeli berinisial Yogi alias Pentol.

Rama sempat menyatakan bersedia melakukan pengiriman pada sore hari. Namun terdakwa terus mendesak agar paket segera ditempatkan di lokasi ranjau. Setelah itu komunikasi terputus karena telepon seluler Rama tidak lagi dapat dihubungi.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sabu tersebut merupakan milik terdakwa yang diperoleh dari seorang narapidana lain bernama Widodo, penghuni Blok C-1 Lapas Kelas I Madiun.

Jaksa menjelaskan terdakwa memberikan imbalan kepada Rama sebesar Rp50 ribu untuk setiap titik ranjau.

Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer menggunakan rekening ALLO Bank milik terdakwa ke rekening BCA milik Rama.

Dalam dakwaan dirinci beberapa transaksi pembayaran, antara lain Rp100 ribu pada 3 Maret 2026 untuk dua titik ranjau, serta pembayaran Rp75 ribu pada 4 dan 5 Maret 2026 setelah dikurangi utang Rama kepada terdakwa.

Jaksa juga menguraikan bahwa terdakwa beberapa kali memerintahkan Rama mengambil persediaan sabu yang disembunyikan di sejumlah lokasi di Kota Madiun.

Pengambilan pertama dilakukan pada akhir Januari 2026 sebanyak sekitar 5 gram, kemudian pada 5 Februari 2026 sekitar 5 gram berikut timbangan digital dan plastik klip, serta pada 2 Maret 2026 sebanyak 10 gram yang kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar.

Sebagian sabu disebut telah habis dijual melalui sistem ranjau, sedangkan sisanya menjadi barang bukti dalam perkara terpisah atas nama Rama Catur Purnawanto.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita satu unit Xiaomi Redmi A3 yang digunakan terdakwa selama berada di dalam Lapas.

Menurut jaksa, telepon tersebut berisi aplikasi WhatsApp dengan nomor 0857355750XX serta layanan mobile banking yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi dan pembayaran hasil peredaran narkotika.

Jaksa juga menyebut terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan, menjual, maupun mengedarkan narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 38/Pid.Sus/2026/PN Mad. Sidang perdana digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Barang bukti yang diajukan jaksa berupa satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi A3 yang saat ini disimpan di Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *