SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Polrestabes Surabaya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/…/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tertanggal 17 Juli 2026. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung, S.E., S.I.K., M.H., menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Korban berinisial C.N.A.H., seorang pelajar berusia 12 tahun yang berdomisili di kawasan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Sementara terduga pelaku berinisial H, laki-laki berusia 39 tahun, bekerja sebagai kuli buah.
H tercatat memiliki alamat KTP di Jalan Panggung, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Namun, yang bersangkutan berdomisili di kawasan Jalan Petemon 4, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dalam perkara ini, H diketahui merupakan ayah tiri korban dari pernikahan siri dengan ibu korban yang telah berlangsung sejak 2016.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sejak Januari 2026 sebanyak empat kali.
Setiap melakukan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kondisi ketika ibu korban sedang bekerja. Korban juga diduga dipaksa serta mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh ibu korban setelah mencurigai adanya perubahan pada kondisi fisik anaknya. Perut korban disebut mulai membesar dan korban tidak kunjung mengalami menstruasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban dalam kondisi hamil. Ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya mengenai orang yang diduga melakukan persetubuhan tersebut.
Dari keterangan korban, orang yang disebut melakukan perbuatan tersebut adalah tersangka H.
Perkara kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu kaos warna krem, satu celana pendek warna hitam kotak putih, satu miniset warna pink, serta satu celana dalam warna abu-abu bermotif bunga.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut serta memastikan seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Kasus ini ditangani dengan sangkaan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.






