Polrestabes Surabaya Amankan 2 Pengedar, 250,16 Gram Sabu Disita

  • Whatsapp
Foto: Polrestabes Surabaya mengamankan dua terduga pengedar sabu dengan barang bukti 250,16 gram
Foto: Polrestabes Surabaya mengamankan dua terduga pengedar sabu dengan barang bukti 250,16 gram

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dua terduga pengedar berinisial MZK (26), warga Rumah Susun Sombo, Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Krajan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, diamankan dari lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat netto mencapai 250,16 gram yang telah dikemas dalam 100 bungkus plastik klip. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengenai adanya seorang pengedar sabu yang berada di wilayah Kota Surabaya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi mendatangi sebuah kamar kos di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MZK. Namun, saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Meski demikian, petugas tidak berhenti melakukan penyelidikan. Polisi mencurigai MZK masih menyimpan barang terlarang tersebut di tempat lain, khususnya di rumahnya.

“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan dirumah pelaku MZK,” kata AKBP Dodi Pratama, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Rabu (19/8/2026).

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Petugas melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni Rumah Susun Sombo, Surabaya.

Kecurigaan polisi akhirnya terbukti. Di lokasi tersebut ditemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan netto 250,16 gram.

Temuan barang bukti tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi bergerak menuju lokasi ketiga di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

“Dilokasi tersebut diamankan tersangka ABA dan ditemukan barang bukti 1 HP Iphone 15 yang digunakan sarana komunikasi dan menerima transfer uang melalui app MBanking,” imbuh AKBP Dodi.

Berdasarkan keterangan MZK, sabu yang ditemukan di Rumah Susun Sombo tersebut diduga merupakan milik ABA. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara di ranjau disuatu tempat kemudian diambil oleh MZK, dan pengakuan sudah 4 kali,” imbuh AKBP Dodi.

Dalam modus tersebut, ABA diduga menempatkan sabu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh MZK. Setelah mendapatkan barang, MZK membawanya ke Rumah Susun Sombo untuk ditimbang dan dibagi menjadi paket-paket kecil menggunakan plastik klip.

Pembagian sabu tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari ABA sebelum selanjutnya dijual kepada pembeli.

Sementara itu, pembayaran disebut dilakukan setelah seluruh sabu terjual. MZK kemudian mentransfer uang kepada ABA dengan harga Rp550.000 untuk setiap gram sabu.

Atas pengungkapan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus mengembangkan setiap informasi untuk membongkar jaringan peredaran narkotika, termasuk ketika barang bukti tidak ditemukan pada lokasi penangkapan awal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *