Gempur Rokok Ilegal: Satpol PP, Bea Cukai, dan TNI-Polri Sisir Warung di Gemarang Madiun

  • Whatsapp
Foto
Foto

MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Pemerintah Kabupaten Madiun terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Petugas Pemadam kebakaran Kabupaten Madiun bersama Kantor Bea Cukai Madiun serta didukung unsur TNI-Polri, operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal digelar di Kecamatan Gemarang, Rabu (8/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung dan toko eceran di Desa Bathok dan Desa Tawangrejo yang diduga memperjualbelikan produk hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai resmi.

Bacaan Lainnya

Operasi ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Program tersebut bertujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati, menegaskan bahwa operasi tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada para pedagang.

“Kami melakukan penyisiran sekaligus memberikan pemahaman kepada pedagang tentang bahaya rokok ilegal. Penjualan BKCHT ilegal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Tatik.

Foto: Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai dan TNI-Polri melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di warung dan toko eceran Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
Foto: Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai dan TNI-Polri melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di warung dan toko eceran Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

Menurutnya, kolaborasi antara Bea Cukai, Pemerintah Kabupaten Madiun, TNI, dan Polri menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.

“Sinergi antara Bea Cukai, Pemda, dan aparat penegak hukum sangat penting. Kami akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai titik yang berpotensi menjadi jalur peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga membagikan materi sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Pedagang diberikan pemahaman tentang pentingnya mengenali pita cukai yang sah serta konsekuensi hukum bagi pihak yang memperjualbelikan produk hasil tembakau tanpa pita cukai resmi.

Langkah preventif tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik sebagai penjual maupun pembeli.

Seluruh rangkaian operasi berlangsung aman dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Madiun berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *