Transfer Rp45 Juta Raib, Modus Penipuan Segitiga Jebak Pembeli dan Pemilik Mobil di Madiun

  • Whatsapp
Foto
Foto

KABUPATEN MADIUN, Nusantaraabadinews.com – Kasus penipuan bermodus segitiga kembali memakan korban di wilayah hukum Polres Madiun. Seorang perempuan asal Kabupaten Blitar kehilangan uang sebesar Rp45 juta setelah tertipu saat melakukan transaksi pembelian mobil melalui media sosial. Ironisnya, pemilik kendaraan juga menjadi korban karena mobilnya digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan.

Perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Madiun setelah proses penyelidikan dilimpahkan dari Polsek Pilangkenceng. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPM/26/V/2026/SPKT Unit Reskrim/Polres Madiun/Polsek Pilangkenceng tertanggal 13 Mei 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/201.a/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 6 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Korban pembeli diketahui bernama Indah Maulidatul Hasanah, warga Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Sementara pemilik kendaraan adalah Suyoto, warga Dusun Krapyak, Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

Mobil yang ditawarkan merupakan Daihatsu Xenia tahun 2009 bernomor polisi B 1117 CMS.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto, mengungkapkan pelaku menggunakan modus yang dikenal sebagai penipuan segitiga, yakni mempertemukan penjual asli dengan pembeli asli, namun mengendalikan seluruh komunikasi sehingga pembayaran dialihkan ke rekening milik pelaku.

“Penjual asli diarahkan penipu untuk bertemu dengan calon pembeli asli, namun salah satu atau keduanya diarahkan ke jalur pembayaran yang tidak aman, atau transaksi tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” terang Ipda Ichsan Novianto.

Akibat rekayasa tersebut, pembeli yakin telah membayar kepada pemilik kendaraan, sementara penjual mengira pembeli belum melakukan pembayaran. Di sisi lain, pelaku berhasil membawa kabur seluruh uang transaksi.

Hasil penyelidikan menunjukkan korban mentransfer uang sebesar Rp45 juta ke rekening Bank BRI Nomor 061301022089500 atas nama Malika Kaza Fatiya.

Transaksi dilakukan pada 13 Mei 2026 pukul 14.17 WIB. Hanya berselang sekitar dua menit, pelaku menarik dana sebesar Rp1 juta, kemudian pada pukul 14.23 WIB kembali menguras sisa dana Rp44 juta hingga rekening kosong.

Cepatnya perpindahan dana tersebut diduga menjadi bagian dari pola kerja pelaku yang telah mempersiapkan seluruh skenario sebelum korban melakukan transfer.

Ipda Ichsan mengatakan pelaku sengaja memasang harga kendaraan di bawah harga pasaran agar korban segera mengambil keputusan tanpa melakukan verifikasi lebih dahulu.

“Dalam kasus ini korban awalnya melihat harga kendaraan sekitar Rp50 juta. Setelah ditawar menjadi Rp45 juta langsung disetujui dengan syarat uang segera ditransfer. Kondisi seperti ini patut diwaspadai,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat wajib memastikan identitas penjual, mencocokkan dokumen kendaraan, serta memastikan rekening tujuan benar-benar atas nama pemilik kendaraan.

Polres Madiun juga mengingatkan masyarakat agar mengenali karakteristik akun yang diduga digunakan pelaku penipuan, seperti akun media sosial yang baru dibuat, minim aktivitas, menawarkan harga jauh di bawah pasaran, memberikan informasi produk yang tidak lengkap, hingga menolak transaksi secara langsung atau Cash on Delivery (COD).

Langkah verifikasi sederhana sebelum mentransfer uang dinilai mampu mencegah masyarakat menjadi korban penipuan serupa.

Kuasa hukum korban dari LBH CAKRAM, Wiwin Dwi Jatmiko, menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku penipuan online bisa diancam pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, Pasal 378 KUHP juga mengatur tentang penipuan dengan ancaman hukuman tambahan,” jelas Wiwin.

Ia berharap aparat kepolisian dapat mengungkap jaringan pelaku hingga tuntas sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terus berulang.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa transaksi kendaraan secara online harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi. Jangan mudah percaya pada harga murah, pastikan identitas penjual, dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening yang bukan atas nama pemilik kendaraan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *