Diduga Wanprestasi dan Tunggak PBB, MAKI Jatim Minta Kejati Usut Pengelolaan Kawasan Ponti Sidoarjo oleh PT Setiamandiri Miratama Tbk

  • Whatsapp
50545ac6 cd29 4e7c 8b28 8cacbaa38a26 905x613

SIDOARJO, Nusantaraabadinews.com- PT Setiamandiri Miratama Tbk yang dipercaya Pemkab Sidoarjo untuk mengelola secara profesional kawasan monumen Ponti di jalan Ponti daerah GOR Sidoarjo, ternyata diduga ada kesengajaan untuk melakukan wan prestasi.

Atas perkara utama tersebut,Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi Jawa Timur meminta Pemkab Sidoarjo untuk bersikap tegas dan terukur dalam rangka memutus kontrak kerjasama tersebut dan membawa perkaranya harus diusut secara hukum terutama menyangkut dugaan penggelapan pajak retribusi dilakukan PT SM Tbk.

Kawasan lokasi strategis Ponti seluas 8.000 m2 merupakan aset Pemkab Sidoarjo yang telah disulap sebagai sentra usaha kuliner dan wisata keluarga, di antaranya Putt-putt Golf dan Game serta Ponti Sport Cantona Golf,termasuk Papa Ron’s Pizza ini ternyata telah dikelola pihak ketiga selama 25 tahun,sejak 2004 dengan berbagai ketentuan kewajiban yang ada.

Di antaranya adalah kewajiban pihak ketiga untuk membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan regulasi pajak yang diatur dalam kontrak kerjasama yang ditanda tangani oleh Suyat Martowiyono (PT SM Tbk) dan Win Hendrarso (Bupati Sidoarjo saat itu).

Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga melakukan dugaan inkar janji,Salah satunya mengabaikan kewajiban membayar retribusi sewa, juga menunggak pembayaran pajak bumi bangunan Rp 337 juta.

Tunggakan PBB itu tertuang dalam surat teguran ditanda tangani Sekda Pemkab Sidoarjo,Dr Fenny Apridawati yang ditujukan kepada PT Entertainment Indonesia (ex PT Setiamandiri Miratama Tbk).

3fabf3ac a1ac 4e94 91ce f3de63e6d85f 400x711Surat teguran tertanggal 24 Juni 2026 ini menyebutkan bahwa pihak ke tiga telah menunggak PBB mulai tahun 2009,2010 dan 2011 dengan total senilai Rp 337.350.657.000,-.

Selain itu, rekanan disebutkan telah mengubah beberapa kali peruntukan usaha obyek perjanjian secara sepihak.Juga terjadi penurunan siginifikan terhadap pendapatan pada tahun 2025 dan 2026 dikarenakan pihak ke tiga belum mengoptimalkan Obyek Perjanjian, berikut terdapat beberapa kali keterlambatan pembayaran kontribusi, termasuk untuk periode Mei 2026.

Sekda Fenny meminta penghentian aktivitas pada obyek Perjanjian yang tidak sesuai peruntukkan usaha.

Heru MAKI,Koordinator wilayah MAKI Provinsi Jatim mengapresiasi upaya Pemkab Sidoarjo melalui Sekda yang telah melayangkan surat teguran ke pihak ketiga.

“Saya kira kerjasama itu tidak patut dilanjutkan meski tersisa tiga tahun,jadi tidak cukup hanya surat teguran, Pemkab Sidoarjo harus bertindak tegas memutus kerjasama karena jelas-jelas tindakan PT SM Tbk diduga wan prestasi, bahkan merugikan keuangan negara yang sejatinya harusnya menjadi PAD Pemkab Sidoarjo,” ujar Heru MAKI.

Dalam perkara ini,lanjut Heru,pihaknya juga meminta aparat penegak hukum (APH) merespon dengan cepat permasalahan tersebut.

“Saya minta APH dalam hal ini KEJAKSAAN TINGGI Jatim turun tangan mengusut permasalahan ini karena indikasi terjadinya penggelapan pajak maupun retribusi yang merugikan pemerintah daerah,potensi kehilangan PAD,”pungkas Heru MAKI. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *