Dugaan Penggelapan Motor: Wanita di Surabaya Laporkan Pria ke Polrestabes, Diminta Tebus Rp8 Juta untuk Ambil Kendaraan

  • Whatsapp
Foto: Adinda Wulan Fitriani menunjukkan tanda bukti laporan dugaan penggelapan sepeda motor di Polrestabes Surabaya.
Foto: Adinda Wulan Fitriani menunjukkan tanda bukti laporan dugaan penggelapan sepeda motor di Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang diajukan seorang warga bernama Adinda Wulan Fitriani. Laporan tersebut telah diregistrasi dengan diterbitkannya Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor: TBL/B/1382/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Berdasarkan dokumen kepolisian, laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 22 Juni 2026 di kawasan Indomaret Kertajaya, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan berinisial D.M.N., seorang pria warga negara Indonesia yang berdomisili di Surabaya dan Kabupaten Gresik. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Lapor yang diterbitkan Polrestabes Surabaya.

Saat ditemui di Polrestabes Surabaya, Adinda Wulan Fitriani menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika terlapor meminjam sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih miliknya dengan alasan hendak menjemput pacarnya di sebuah hotel di kawasan Jalan Sulawesi.

“Pada tanggal 22 Juni 2026, terlapor (Doni) meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik saya dengan alasan untuk menjemput pacarnya di sebuah hotel di daerah Jalan Sulawesi. Kami bertemu di area Indomaret Kertajaya,” ujarnya.

Adinda mengaku menunggu di lokasi sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, terlapor tidak kunjung kembali membawa kendaraannya.

“Saya menunggu di Indomaret tersebut dari pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB, namun terlapor tidak kunjung kembali. Saat saya mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, pesan tersebut hanya terbaca centang satu,” tuturnya.

Karena tidak berhasil menghubungi terlapor, Adinda mengaku mendatangi rumah pacar terlapor untuk mencari informasi mengenai keberadaan sepeda motornya. Namun, menurutnya, pacar terlapor mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 24 Juni 2026, Adinda mengaku memperoleh informasi dari rekannya bernama Kiki yang mengaku sempat bertemu dengan terlapor di kawasan Pengampon, Surabaya.

“Pada tanggal 24 Juni 2026, seorang rekan bernama Kiki menginformasikan kepada saya bahwa ia telah bertemu dengan terlapor di daerah Pengampon. Melalui Kiki, terlapor menyampaikan pesan bahwa jika saya ingin motor tersebut kembali, saya harus membayar uang tebusan sebesar Rp8.000.000 tanpa alasan yang jelas. Perlu saya tegaskan bahwa tidak ada permasalahan utang-piutang atau masalah pribadi sebelumnya antara saya dan terlapor,” jelas Adinda.

Adinda menegaskan dirinya telah melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 2 Juli 2026 dan berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.

Ia juga menyampaikan adanya informasi yang diterimanya terkait dugaan perbuatan serupa yang disebut pernah dilakukan terlapor terhadap warga lain. Selain itu, Adinda mengaku memperoleh informasi bahwa terlapor merupakan mantan pengguna narkotika. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pelapor dan belum mendapatkan konfirmasi maupun pembuktian melalui proses hukum.

“Mengingat kejadian sudah berlangsung lebih dari dua minggu sejak laporan dibuat, saya sangat berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas untuk menangkap terlapor dan mengamankan kembali kendaraan saya agar pelaku tidak kembali melakukan tindakan yang merugikan masyarakat lain,” katanya.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya menegaskan bahwa laporan ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tuntas,” pungkasnya.

Terbitnya Tanda Bukti Lapor menjadi bukti bahwa Polrestabes Surabaya telah menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilakukan sesuai mekanisme hukum melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *