Kades Wonosari Pasuruan Ditahan dalam Kasus Dugaan Pungli PTSL Rp1,1 Miliar

  • Whatsapp
Foto: Kejari Kabupaten Pasuruan menahan Kepala Desa Wonosari bersama dua pengurus Pokmas TKD dalam kasus dugaan pungutan liar Program PTSL Tahun 2022–2023.
Foto: Kejari Kabupaten Pasuruan menahan Kepala Desa Wonosari bersama dua pengurus Pokmas TKD dalam kasus dugaan pungutan liar Program PTSL Tahun 2022–2023.

PASURUAN, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan dan menahan Kepala Desa Wonosari bersama dua pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW sebagai Ketua Pokmas TKD, serta BC yang menjabat Bendahara Pokmas TKD. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil guna kepentingan penyidikan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandi Ardiansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program PTSL yang diduga merugikan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada Februari 2022 ketika Program PTSL mulai dilaksanakan di Desa Wonosari. Dalam proses tersebut, para tersangka diduga secara sepihak mengklaim sebanyak 72 bidang tanah milik warga sebagai Tanah Kas Desa (TKD).

Dengan alasan sebagai uang ganti rugi TKD, masyarakat diminta membayar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk setiap bidang tanah. Warga yang menolak membayar bahkan disebut tidak akan memperoleh sertifikat hak atas tanahnya.

Namun, penyidik menemukan fakta bahwa sertifikat hak atas tanah tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pungutan yang dilakukan para tersangka diduga tidak memiliki dasar hukum.

Dari praktik tersebut, penyidik menduga para tersangka berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,1 miliar yang disimpan dalam rekening Bank BRI atas nama BC selaku Bendahara Pokmas TKD.

Penyidikan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hasil pungutan liar tersebut. Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk membeli sebidang kebun apel yang diklaim sebagai tanah pengganti Tanah Kas Desa.

“Selain itu, keuntungan hasil panen kebun apel sekitar Rp39 juta beserta sisa dana lainnya diduga dimanfaatkan untuk operasional dan pengelolaan kebun oleh para tersangka bersama tim Pokmas,” ungkap Fandi, Rabu (15/7/2026).

Dalam pengembangan perkara, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan turut menyita uang tunai sebesar Rp162.540.000 dari tersangka BC. Dana tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan dan akan dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terhadap pelaksanaan Program PTSL di berbagai daerah, terutama terkait dugaan praktik pungutan liar yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai tujuan program pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *