SURABAYA, Nusantaraabadinews.com- Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan pasangan suami istri siri. Kedua pelaku ditangkap setelah diketahui beraksi secara berantai di wilayah Surabaya dan Kabupaten Gresik dengan menyasar sepeda motor milik warga yang terparkir di rumah kos maupun permukiman.
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.A.F. alias Kikil (27), warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, serta S.A.W.N. (23), perempuan asal Kecamatan Pakal, Surabaya. Keduanya diduga bekerja sama dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan, rangkaian aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026. Sebelum beraksi di Surabaya, kedua pelaku lebih dahulu mencuri sebuah sepeda motor di kawasan Randu Padangan, Gresik.
“Sebelum beraksi di Surabaya, pelaku lebih dahulu mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Randu Padangan, Gresik. Motor hasil curian itu kemudian digunakan sebagai kendaraan operasional untuk melancarkan aksi pencurian berikutnya,” tutur Kombes Pol Luthfi, Jumat (24/7).
Setelah itu, pelaku menuju kawasan Jalan Made Selatan, Watu Lawang, Sambikerep, Surabaya, dan mengincar rumah kos yang menjadi tempat tinggal seorang mahasiswa asal Lombok Barat berinisial A.R. (20).
Menggunakan kunci T, pelaku Kikil merusak rumah kunci sepeda motor Honda Genio milik korban hingga berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.
“Dengan menggunakan kunci T, pelaku Kikil merusak kunci setir sepeda motor Genio milik korban hingga berhasil kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Kombes Pol Luthfi.
Usai berhasil mencuri sepeda motor pertama, pelaku tidak langsung membawa hasil curian ke rumah. Kendaraan tersebut justru disembunyikan sementara di sebuah rumah yang dipilih secara acak di sekitar lokasi kejadian.
“Usai berhasil mengambil sepeda motor pertama, pelaku menyembunyikan kendaraan hasil curian di sebuah rumah yang dipilih secara acak tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu, mereka kembali berkeliling untuk mencari sasaran berikutnya,” ujar Kombes Pol Luthfi.
Tak lama berselang, keduanya kembali beraksi di lokasi lain yang masih berada di kawasan Made Selatan, Sambikerep. Kali ini mereka berhasil membawa kabur satu unit Honda Vario 160 dengan modus serupa, yakni merusak sistem penguncian kendaraan menggunakan kunci T.
Motor hasil curian kemudian didorong menuju kawasan Kapasan, Surabaya, yang menjadi tempat tinggal pelaku. Setelah itu, mereka kembali mengambil Honda Genio yang sebelumnya disembunyikan di dekat lokasi pencurian pertama.
“Motor hasil curian kemudian didorong menuju tempat tinggal pelaku di kawasan Kapasan sebelum akhirnya pelaku kembali mengambil sepeda motor Genio yang sebelumnya disembunyikan di dekat lokasi pencurian pertama,” jelas Kombes Pol Luthfi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap keterlibatan Kikil dalam sejumlah aksi curanmor lainnya.
Pada 20 Juni 2026, tersangka mengaku mencuri satu unit Honda CRF di area Masjid Al Hidayah, Lontar, seorang diri. Di hari yang sama, ia kembali mencuri sepeda motor Honda Vario di rumah kos belakang Masjid Bumi Sari Praja bersama seorang rekannya berinisial R yang sebelumnya telah ditangkap Polsek Lakarsantri.
Selanjutnya, pada 21 Juni 2026, Kikil kembali melakukan pencurian satu unit Honda Beat di kawasan Lontar bersama pelaku lain berinisial S yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi tindak pidana lainnya,” terang Kombes Pol Luthfi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, tang warna silver, obeng, kunci pas, helm Honda warna putih, jas hujan hitam merek S&R, serta sepasang sandal warna cokelat yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.






