PROBOLINGGO, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang menggegerkan warga Kota Probolinggo. Dalam perkara ini, dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Ia ditemukan meninggal dunia di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa usai menerima laporan, Satreskrim bersama Tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, hingga Kota Kediri,” ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).
Upaya pengejaran tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni NAS (27) dan AH (28), keduanya warga Kabupaten Lumajang. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial KA hingga kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban bersama KA.
“Peristiwa itu bermula ketika tersangka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian,” terang AKBP Rico.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan. Korban dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh.
Tak berhenti di situ, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi. Akibat luka berat yang dialaminya, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Probolinggo Kota menegaskan penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap KA yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rico.






