SURABAYA, Kamis (6/8/2026) Nusantaraabadinews.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola stan dan lahan milik PD Pasar Surya Surabaya kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tersebut hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan dan belum disertai penetapan tersangka.
Dalam prosesnya, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 35 orang saksi dari berbagai unsur. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga dikabarkan telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dokumen, serta pengamanan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan perangkat komputer.
Barang bukti elektronik tersebut selanjutnya disebut menjalani pemeriksaan digital forensik. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri informasi dan komunikasi yang dinilai berkaitan dengan perkara sekaligus memperkuat konstruksi pembuktian yang sedang dibangun penyidik.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI Jatim), Heru Satriyo, yang lebih dikenal sebagai Heru MAKI.
Heru menilai, proses penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan dan melibatkan pemeriksaan puluhan saksi perlu terus dikawal agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan sebuah perkara sepanjang informasi yang disampaikan tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun melanggar ketentuan hukum.
“Publik menghormati independensi penyidik. Namun setelah sekitar 35 saksi diperiksa dan berbagai tindakan penyidikan dilakukan, masyarakat tentu berharap memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Heru Satriyo.
Perkara yang tengah ditangani Kejari Tanjung Perak tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola stan dan lahan milik PD Pasar Surya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola pemberian hak penggunaan stan yang diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai prosedur operasional.
Selain itu, terdapat pula dugaan persoalan dalam mekanisme maupun perjanjian sewa yang berpotensi berpengaruh terhadap penerimaan PD Pasar Surya.
Indikasi tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme pengelolaan stan dan lahan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi, serta kemungkinan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah maupun keuangan daerah.
Pemeriksaan terhadap sekitar 35 saksi menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek dalam perkara tersebut.
Para saksi disebut berasal dari berbagai unsur yang dianggap memiliki informasi terkait tata kelola stan, lahan, administrasi, maupun mekanisme perjanjian yang menjadi bagian dari objek penyidikan.
Selain keterangan saksi, dokumen administrasi juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Penyidik dikabarkan telah mengamankan sejumlah dokumen melalui tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Tak hanya dokumen fisik, barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan komputer juga disebut telah diamankan untuk selanjutnya diperiksa secara digital forensik.
Pemeriksaan digital forensik diperlukan untuk mengidentifikasi data elektronik yang relevan dengan perkara. Dari proses tersebut, penyidik dapat melakukan pendalaman terhadap informasi yang nantinya akan dikaitkan dengan keterangan saksi maupun dokumen yang telah diperoleh.
Tahapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memastikan konstruksi perkara tidak hanya bertumpu pada satu jenis alat bukti.
Heru Satriyo menegaskan bahwa MAKI Jawa Timur menghormati kewenangan dan independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Namun, menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum juga harus berjalan beriringan dengan tuntutan terhadap profesionalitas dan kepastian hukum.
MAKI Jatim, kata Heru, tidak bermaksud mencampuri substansi penyidikan. Akan tetapi, sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara terukur dan memberikan kepastian kepada publik.
“MAKI Jatim menghormati independensi penyidik. Tetapi proses hukum harus profesional, objektif, transparan, akuntabel dan tidak berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” tegasnya.
Heru juga berharap setiap alat bukti yang telah dikumpulkan dapat dianalisis secara menyeluruh sehingga keputusan hukum yang nantinya diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan hanya karena tekanan publik. Sebaliknya, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, proses tersebut juga diharapkan tidak mengalami keterlambatan yang tidak diperlukan.
“Yang paling penting bukan sekadar cepat, tetapi tepat berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Kalau memang belum cukup, tentu penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman. Tetapi apabila alat bukti telah memadai, masyarakat tentu berharap ada kepastian terhadap arah perkara ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Heru menilai perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola badan usaha milik daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset.
Menurutnya, aset daerah memiliki nilai strategis sehingga mekanisme pemanfaatan, penyewaan, pemberian hak penggunaan, hingga pengawasannya harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur yang jelas.
“Kasus ini seharusnya juga menjadi momentum evaluasi. Bagaimana pengelolaan aset, bagaimana prosedur administrasinya, bagaimana pengawasan internalnya, dan bagaimana sistem pengendaliannya. Jangan sampai ada celah yang kemudian menimbulkan persoalan hukum,” kata Heru.
Ia menambahkan, penguatan sistem pengawasan internal menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal.
Tata kelola yang transparan dan akuntabel, menurutnya, bukan hanya diperlukan ketika sebuah perkara telah masuk ke ranah hukum, tetapi harus diterapkan sejak proses perencanaan, pengelolaan, pemanfaatan hingga pelaporan aset.
Dengan demikian, potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian perusahaan daerah dapat diminimalkan.
Perhatian masyarakat terhadap perkara ini juga tidak terlepas dari posisi PD Pasar Surya sebagai badan usaha milik daerah yang mengelola sejumlah aset dan fasilitas publik.
Pengelolaan stan dan lahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
Masyarakat kini menunggu bagaimana hasil akhir dari proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tanjung Perak.
Apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, proses hukum diharapkan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pendalaman tidak menemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana, masyarakat juga berharap hal tersebut disampaikan secara transparan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, proses hukum tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang mungkin terseret dalam perkara tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Heru menilai transparansi yang proporsional menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Keterbukaan informasi sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan tentu penting. Publik perlu mengetahui bahwa perkara ini ditangani secara serius, profesional dan berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan stan dan lahan PD Pasar Surya di Kejari Tanjung Perak masih berlangsung.
Belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Demikian pula belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)






