SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 20,4 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua perempuan berinisial S.H. (41), warga Sidotopo, Surabaya, dan D.P. (40), warga Sukolilo, Surabaya.
Keduanya diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 28 poket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 20,4 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta satu bendel plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, sabu tersebut merupakan milik D.P. yang kemudian dititipkan kepada S.H. untuk diedarkan secara eceran.
“Sabu tersebut akan diedarkan secara eceran. Kami masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan,” ujar AKP Adik, Senin (17/8).

Menurut keterangan polisi, hubungan kedua tersangka baru terjalin sejak pertengahan Juli 2026. Keduanya diketahui saling mengenal ketika sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika.
“Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga menjadi kerja sama dalam mendapatkan dan mengedarkan sabu,” katanya.
AKP Adik menjelaskan, dalam menjalankan aksinya S.H. disebut memesan sabu kepada D.P. ketika persediaannya telah habis. Salah satu pemesanan disebut mencapai 5 gram dan kemudian dikirim ke rumah S.H.
“Sabu tersebut selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil dengan harga ecer mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, keuntungan sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta apabila sabu laku semua,” jelasnya.
Polisi menyebut aktivitas tersebut berlangsung sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026. Dalam periode tersebut, S.H. disebut telah menerima sabu dari D.P. sebanyak empat kali untuk kemudian diedarkan.
Pengungkapan ini masih dikembangkan penyidik, terutama untuk menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana sangkaan penyidik.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan sumber narkotika yang dipasok kepada kedua tersangka.






