Saksi Ungkap Perjalanan WN Jepang dari Malaysia ke Surabaya, Ada Dugaan Dikunci di Kamar

  • Whatsapp
Foto: Saksi Ryotaro Takano memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan penipuan daring WN Jepang di PN Surabaya
Foto: Saksi Ryotaro Takano memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan penipuan daring WN Jepang di PN Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Persidangan perkara dugaan penipuan daring yang melibatkan warga negara asing di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap perjalanan sejumlah warga negara Jepang dari Malaysia hingga tiba di Indonesia.

Dalam persidangan, saksi Ryotaro Takano dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai awal perkenalannya dengan seseorang bernama Akai, perjalanan menuju Indonesia, hingga kondisi yang dialami sejumlah warga negara Jepang selama berada di sebuah lokasi di Surabaya.

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut tercatat di PN Surabaya dengan nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby. Dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Ryotaro Takano tercatat sebagai salah satu dari 41 terdakwa dalam perkara dugaan penipuan.

Dalam pemeriksaan, Ryotaro menerangkan bahwa sebelum berada di Indonesia, dirinya sempat tinggal di Malaysia seorang diri. Di negara tersebut, ia kemudian berkenalan dengan seseorang yang disebut bernama Akai.

Foto: Saksi Ryotaro Takano memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan penipuan daring WN Jepang di PN Surabaya
Foto: Saksi Ryotaro Takano memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan penipuan daring WN Jepang di PN Surabaya

Perkenalan itu, kata Ryotaro, terjadi melalui sejumlah temannya. Saat itu, ia mengaku belum memiliki pekerjaan.

“Pada awal saya berjumpa dengan dia di Malaysia. Ada beberapa teman yang memperkenalkan saya kepada Akai,” ujar saksi dalam persidangan.

Ryotaro juga menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Malaysia pada awalnya bukan untuk mencari pekerjaan. Ia mengaku datang seorang diri untuk berjalan-jalan.

“Saya ke Malaysia, saya pergi berjalan-jalan sendirian,” katanya.

Dari Malaysia, perjalanan Ryotaro kemudian berlanjut ke Indonesia bersama Akai. Ketika ditanya jaksa mengenai tujuan kedatangannya ke Indonesia, Ryotaro menyebut dirinya pada awalnya juga datang untuk berjalan-jalan.

“Saya pertama kali ke Indonesia untuk berjalan-jalan,” ungkapnya.

Setibanya di Indonesia, Ryotaro bersama Akai disebut menuju sebuah rumah. Setelah itu, mereka sempat mendatangi sejumlah lokasi wisata.

“Sebelum saya sampai di Jakarta, itu langsung ke rumah. Jadi jalan-jalan lagi di tempat wisata,” tutur Ryotaro.

Jaksa kemudian mendalami komunikasi antara Ryotaro dan Akai selama perjalanan dari Malaysia menuju Indonesia. Menurut saksi, pembicaraan yang berlangsung ketika itu masih bersifat umum.

“Tadi waktu itu hanya pembicaraan-pembicaraan umum,” jelasnya.

Pemeriksaan kemudian diarahkan pada informasi mengenai pekerjaan yang disebut dijanjikan kepada sejumlah warga negara Jepang.

Dalam keterangannya, Ryotaro mengaku tidak melihat secara langsung seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Namun, ia mengetahui adanya hubungan dengan sejumlah warga negara Jepang yang sebelumnya disebut akan mendapatkan pekerjaan di Indonesia.

Jaksa menggali lebih jauh mengenai pihak yang memperkenalkan ataupun membawa mereka ke Indonesia.

Ryotaro menjelaskan bahwa dirinya tidak secara khusus memperkenalkan kedua warga negara Jepang tersebut. Ia hanya mengetahui adanya pihak yang mengajak mereka untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan tertentu di Indonesia.

“Pada awalnya mereka tidak mengetahui,” demikian salah satu bagian keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Jaksa juga menanyakan informasi mengenai adanya pekerjaan yang dijanjikan kepada warga negara Jepang tersebut. Namun, pekerjaan yang kemudian dijalankan disebut berbeda dengan informasi awal yang mereka terima.

Ryotaro mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang mengendalikan komunikasi maupun aktivitas para warga negara Jepang selama berada di Indonesia.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan dukungan atau mengendalikan keberadaan mereka, saksi menyatakan tidak mengetahui karena tidak melihat langsung seluruh rangkaian kejadian.

Persidangan kemudian mengungkap kondisi sejumlah warga negara Jepang ketika berada di sebuah lokasi di Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi menyebut terdapat tiga warga negara Jepang di lokasi tersebut. Di antaranya Ueta Norio dan Imaoka Ryuta.

Dari informasi yang diketahui saksi, para warga negara Jepang tersebut diduga tidak sepenuhnya bebas meninggalkan tempat tersebut.

Keterangan saksi juga menyinggung adanya seseorang yang disebut dikunci di dalam kamar. Namun, dari fakta yang muncul dalam persidangan, belum terungkap secara utuh siapa pihak yang melakukan penguncian maupun alasan seseorang berada di dalam kamar tersebut.

Saksi juga menerangkan mengenai sejumlah dokumen yang berkaitan dengan para warga negara Jepang. Informasi itu diketahui setelah mereka berada di lokasi selama sekitar dua hingga tiga pekan.

Ketika jaksa menggali kemungkinan adanya kekerasan terhadap para warga negara Jepang, Ryotaro mengaku tidak mengetahui secara langsung.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah para warga negara Jepang tersebut pernah mendapatkan perawatan atau didatangi polisi selama berada di lokasi.

Keterangan tersebut menjadi penting karena saksi beberapa kali menegaskan keterbatasan pengetahuannya. Tidak seluruh peristiwa yang berlangsung di lokasi disaksikan secara langsung olehnya.

Jaksa kemudian kembali memastikan apakah saksi mengetahui pihak yang membawa, mengarahkan, ataupun memiliki kendali terhadap para warga negara Jepang tersebut.

Saksi menjawab bahwa informasi yang dimilikinya terbatas dan tidak seluruh kejadian diketahui berdasarkan penglihatannya sendiri.

Keterangan Ryotaro Takano menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara yang masih berjalan di PN Surabaya. Fakta mengenai perjalanan dari Malaysia, kedatangan ke Indonesia, informasi pekerjaan, hingga kondisi para warga negara Jepang di sebuah lokasi masih harus diuji bersama keterangan saksi lain dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Perkara ini sebelumnya juga mendapat sorotan setelah empat warga negara Jepang, yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, mengajukan keberatan terhadap dakwaan melalui penasihat hukumnya. Dalam eksepsi, pihak penasihat hukum mempertanyakan konstruksi dakwaan serta peran masing-masing terdakwa.

Dengan demikian, keterangan mengenai dugaan adanya pembatasan kebebasan terhadap warga negara Jepang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan siapa pihak yang bertanggung jawab. Seluruh fakta masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai majelis hakim berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *