Sabu 89,81 Gram Diamankan di Asemrowo, Polisi Buru Pemasok yang Masuk DPO

  • Whatsapp
Foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti 89,81 gram sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Asemrowo Surabaya
Foto: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti 89,81 gram sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Asemrowo Surabaya

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 89,81 gram di wilayah Asemrowo, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A.F., 30 tahun, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) dini hari di kediamannya di Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (12/8/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.F., 30 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Dari tangan A.F., petugas mengamankan satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram.

Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.

Penangkapan terhadap A.F. dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. Petugas mendatangi kediaman tersangka di kawasan Jalan Tambak Dalam, Asem Rowo.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik besar yang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut diduga diperoleh A.F. dari seorang pria berinisial M.S. yang hingga kini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan M.S. sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, A.F. mengaku membeli sabu tersebut secara langsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kencur, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Saat transaksi, A.F. disebut membeli sabu sekitar 90 gram dengan harga Rp430.000 per gram. Nilai keseluruhan transaksi diperkirakan mencapai Rp38.700.000.

Namun, tersangka baru membayar uang muka sebesar Rp15.000.000. Sementara sisa pembayaran akan dilunasi setelah seluruh sabu yang dibeli berhasil terjual.

Polisi menduga sabu tersebut memang disiapkan untuk kembali diedarkan. A.F. disebut berencana memecah sabu menjadi sejumlah kemasan klip kecil sebelum dipasarkan kepada pembeli.

Harga jualnya bervariasi, mulai Rp100.000 hingga Rp500.000 per kemasan.

Jika seluruh barang berhasil terjual, omzet yang diperkirakan diperoleh mencapai sekitar Rp54.000.000. Dari transaksi tersebut, keuntungan yang ditargetkan tersangka diperkirakan sekitar Rp15.300.000.

Penyidik mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan A.F. telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Motif ekonomi disebut menjadi salah satu alasan tersangka menjalankan bisnis terlarang tersebut. Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, A.F. juga diduga ingin mendapatkan narkotika untuk dikonsumsi sendiri tanpa harus membeli.

A.F. juga bukan orang baru dalam perkara narkotika. Pria berusia 30 tahun tersebut diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Pada 2021, A.F. pernah dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara tersebut, ia menjalani masa pidana sekitar 3 tahun 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan.

“Setelah kembali ke masyarakat, A.F. diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika hingga akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Selain sabu seberat bruto sekitar 89,81 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu buah dompet warna merah hitam, satu timbangan tanpa merek warna hitam, satu bandel klip plastik sedang kosong, satu sendok atau alat pengambil sabu berbahan plastik warna hijau, satu alat pres merek Double Leopars warna biru, serta satu unit telepon genggam.

Keberadaan timbangan, plastik kosong, dan alat pres menjadi bagian dari barang bukti yang kini diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Selain sabu seberat bruto sekitar 89,81 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, A.F. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

UU Nomor 1 Tahun 2026 telah mengubah ketentuan pidana tertentu, termasuk ketentuan mengenai narkotika. Pasal 609 ayat (2) huruf a mengatur bahwa kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai ketentuan denda sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Polisi juga masih memburu M.S., sosok yang disebut A.F. sebagai pemasok sabu. M.S. kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Pengembangan perkara dinilai penting untuk mengungkap lebih jauh jaringan di balik peredaran sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika.

Pengungkapan 89,81 gram sabu ini sekaligus menegaskan langkah aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, khususnya jaringan yang memanfaatkan Surabaya dan wilayah sekitarnya sebagai jalur peredaran.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian distribusi narkotika dapat terungkap dan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *