Polres Madiun Ungkap Dugaan Penggelapan Kalung Emas, Kerugian Rp8,5 Juta

  • Whatsapp
Foto: polres Madiun gelar press release kasus dugaan penggelapan kalung emas 
Foto: polres Madiun gelar press release kasus dugaan penggelapan kalung emas 

MADIUN, Nusantaraabadinews.com — Janji akan memberikan perhiasan berubah menjadi dugaan penggelapan. Seorang perempuan berinisial LCA harus kehilangan kalung emas beserta liontin setelah menyerahkannya kepada pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi OMI.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah mushola yang berada di wilayah Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, Polres Madiun menetapkan dua tersangka, yakni MM, 33, warga yang berdomisili di wilayah Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, serta AAG, 24, yang juga berdomisili di wilayah yang sama.

Kasus bermula ketika LCA berkenalan dengan MM melalui aplikasi OMI pada sekitar 4 Februari 2026. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya menjalin hubungan pacaran.

Sekitar tiga minggu setelah berkenalan, MM mengajak LCA bertemu di kawasan Pasar Talok, Karangjati, Kabupaten Ngawi. Pada hari yang telah disepakati, MM datang bersama AAG.

Dari lokasi pertemuan, MM mengajak LCA menuju arah Caruban menggunakan sepeda motor milik korban. AAG mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor NMX warna hitam.

Mereka kemudian berhenti di sebuah mushola di Desa Kaligunting. Di tempat tersebut, MM mengatakan hendak memperkenalkan LCA kepada neneknya dan mengaku akan memberikan perhiasan kepada korban.

Namun, MM mengatakan perhiasan tersebut tertinggal di rumah. Ia kemudian meminta kalung beserta liontin milik LCA dengan alasan hendak menunjukkannya kepada sang nenek.

Menurut materi perkara, MM meyakinkan korban bahwa kalung tersebut nantinya akan dipakaikan kepada LCA agar neneknya percaya bahwa hubungan keduanya benar-benar serius. Korban yang percaya kemudian menyerahkan kalung dan liontin tersebut.

Setelah kalung dan liontin berada dalam penguasaannya, MM meninggalkan korban dengan alasan hendak mengantarkan AAG pulang. Korban kemudian menunggu, tetapi MM tidak kembali.

Saat dihubungi, MM menyampaikan alasan sedang menunggu ibunya untuk mengantar ayahnya ke rumah sakit. MM juga berjanji mengembalikan kalung dan liontin serta memberikan perhiasan yang sebelumnya dijanjikan.

Janji tersebut disebut tidak terealisasi. Kalung dan liontin milik korban tidak dikembalikan, sementara nomor WhatsApp MM tidak lagi dapat dihubungi.

Korban kemudian mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.585.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Madiun.

Dari pelapor, polisi mengamankan antara lain satu lembar kuitansi pembelian kalung beserta liontin dari Toko Mas Tugu Madiun tertanggal 12 November 2022 serta satu bendel bukti percakapan WhatsApp. Sementara dari tersangka MM, polisi mengamankan satu unit Samsung Galaxy A02s warna biru.

Penyidik Satreskrim Polres Madiun saat ini melanjutkan proses penyidikan sebelum berkas perkara dikirimkan kepada jaksa penuntut umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *