MADIUN, Nusantaraabadinews.com— Satreskrim Polres Madiun menetapkan dua pria berinisial MM dan AAG sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan kalung emas beserta liontin milik seorang perempuan berinisial LCA.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/75/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 18 Agustus 2026. Polisi menerapkan dugaan Pasal 492 atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
MM diketahui berusia 33 tahun dan berstatus swasta. Dalam data kepolisian, alamat KTP MM berada di Kelurahan Gilis, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, sedangkan domisilinya tercatat di Dusun Pengkol, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Sementara AAG berusia 24 tahun dan berstatus swasta. Alamat KTP-nya berada di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sedangkan domisilinya tercatat di Dusun Pengkol, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kasus tersebut bermula dari perkenalan LCA dengan MM melalui aplikasi OMI pada sekitar 4 Februari 2026. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran.
Pada 11 Maret 2026, MM mengajak korban bertemu di kawasan Pasar Talok, Karangjati, Kabupaten Ngawi. Dalam pertemuan tersebut, MM bersama AAG kemudian mengajak korban menuju arah Caruban.
Ketiganya berhenti di sebuah mushola di wilayah Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Di tempat tersebut, MM menyampaikan kepada korban bahwa dirinya hendak mengenalkan korban kepada neneknya. Ia juga mengatakan akan memberikan perhiasan kepada korban, tetapi perhiasan tersebut tertinggal di rumah.
MM kemudian meminta kalung beserta liontin milik korban dengan alasan hendak menunjukkan perhiasan tersebut kepada neneknya. Korban percaya dan menyerahkan barang tersebut.
Setelah kalung dan liontin berada di tangan MM, tersangka pergi dengan alasan mengantarkan AAG pulang. MM kemudian tidak kembali menemui korban.
Korban sempat menghubungi MM. Namun, MM meminta korban pulang lebih dulu dengan alasan sedang menunggu ibunya untuk mengantar ayahnya ke rumah sakit. MM disebut berjanji akan mengembalikan kalung dan liontin tersebut.
Namun, hingga korban membuat laporan, barang miliknya tidak dikembalikan dan nomor WhatsApp MM tidak dapat dihubungi. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp8.585.000.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi pembelian kalung beserta liontin dari Toko Mas Tugu Madiun dan bukti percakapan WhatsApp. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A02s milik tersangka MM.
Penyidikan masih berlangsung. Satreskrim Polres Madiun selanjutnya akan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dan menunggu pemberitahuan hasil penyidikan atau P-21 sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti.






