SURABAYA, Nusantarabadinews.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan pada siang hari di kawasan Jalan Margorukun Gang X, Surabaya, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya mengamankan dua pria berinisial W.A.S. (25) dan A.R. (26) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.
Aksi kedua pelaku terbongkar setelah gerak-gerik mereka terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap keduanya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban A.M.G. (22) pulang dari warung dan memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 2693 CBE di depan rumahnya, Jalan Margorukun Gang X, Surabaya.
“Sebelumnya, sekitar pukul 12.55 WIB, korban baru pulang dari warung dan memarkir kendaraannya di depan rumah. Di dekat sepeda motor korban juga terparkir sepeda motor milik ibunya,” tutur AKP Hadi, pada Senin (31/8).
Setelah memarkir sepeda motornya, korban masuk ke dalam rumah. Korban sempat berbincang dengan ibunya sebelum kemudian mandi.
Namun, setelah selesai mandi, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah sudah tidak ada.
“Usai mandi, korban terkejut mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah hilang. Korban kemudian menanyakan keberadaan motornya kepada sejumlah tetangga di sekitar rumah,” katanya.
Korban kemudian berupaya mencari petunjuk dengan memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sebelah rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Bubutan. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp20,75 juta,” jelasnya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bubutan. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan kedua pelaku.
“Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada 5 Agustus 2026, tim opsnal berhasil mengamankan W.A.S. saat berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Gadukan, Surabaya,” tandasnya.
Sehari berselang, polisi kembali bergerak. Pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan A.R. di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
“Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut,” tandasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya dua buah kunci T serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 3155 AAP yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan pencurian.
Polisi juga mengamankan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, foto salah seorang pelaku, kaos warna biru bertuliskan “RBONCP” di bagian tengah, serta topi hitam berlogo Adidas.
Barang-barang tersebut turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap peran kedua tersangka dalam kasus curanmor tersebut.
Dari hasil penelusuran catatan kepolisian, W.A.S. dan A.R. bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Keduanya tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian.
W.A.S. tercatat pernah menjalani hukuman pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto.
Sementara itu, A.R. tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor pada 2021. Tidak berhenti di situ, pada 2023 A.R. kembali ditahan dalam perkara curanmor.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






