SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.
Tersangka baru berinisial SH, yang disebut berperan sebagai collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember menjadi lima orang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.
“Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI cabang Jember,” kata Punia di Gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026).

Sebelum SH ditetapkan, penyidik Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram.
Keempat tersangka tersebut saat ini telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Dalam perkara ini, BNI Cabang Jember pada periode 2021 hingga Mei 2023 menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat dengan pola chanelling. Dalam skema tersebut, collection agent disebut memiliki peran dalam merekomendasikan calon debitur serta membantu proses administrasi dan pelunasan kredit.
“Collection agent berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan KUR,” jelas Punia.
Menurut penyidik, SH diduga berperan dalam pengajuan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan sebenarnya. Pengumpulan dokumen berupa KTP dan KK disebut dilakukan tanpa memastikan calon debitur memiliki usaha yang memenuhi ketentuan KUR.
“Meminta bantuan kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak,” ujarnya.
Dalam pengajuan KUR melalui PT Ternak Maharani, sejumlah calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pengajuan kredit.
Sementara dalam pengajuan melalui PT Berlian, calon debitur disebut difoto di ladang jagung dan pepaya yang dikatakan merupakan milik SH.
Para calon debitur kemudian diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah SH. Penyidik menyebut sebagian debitur tidak mendapatkan kesempatan untuk membaca maupun memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang mereka tandatangani.
“Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf,” jelasnya.
Persoalan lain muncul setelah kredit KUR tersebut dicairkan. Para debitur disebut hanya menerima uang sekitar Rp1 juta dari pencairan kredit.
“Sedangkan buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya,” terang Punia.
Dana pencairan tersebut kemudian disebut dikelola oleh SH untuk sejumlah kepentingan. Salah satunya dengan meminjamkan dana kepada collection agent lain yang mengalami kredit macet.
Dana tersebut juga disebut digunakan untuk melunasi kredit agar pihak yang bersangkutan dapat kembali mengajukan pinjaman baru.
Dari penyaluran melalui PT Ternak Maharani, penyidik mencatat terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang.
“Total pencairannya mencapai Rp4.252.504.609,” jelas Punia.
Sementara melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang. Total dana yang dicairkan mencapai Rp1.893.792.655.
“Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264,” ujar Punia.
Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41.487.138.481.
Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” pungkas Punia.






