SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) periode 2026–2031, Prof. Dr. Chandra Srijaya, menegaskan komitmennya untuk membangkitkan organisasi sekaligus memperkuat marwah profesi advokat di Indonesia.
Usai menerima amanah sebagai Ketua Umum AAI, Chandra menyadari tantangan yang akan dihadapi organisasi tidak ringan. Karena itu, ia menekankan pentingnya kebersamaan seluruh anggota dalam menjalankan roda organisasi.
“Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima,” ujarnya.
Chandra menegaskan, kepemimpinan AAI tidak dapat berjalan sendiri. Seluruh anggota harus mengambil bagian dalam membangun organisasi agar semakin solid dan mampu berdiri sejajar dengan organisasi advokat lainnya di Indonesia.
“Kita upayakan kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia,” katanya.

Selain penguatan kelembagaan, Chandra turut menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi profesi advokat. Salah satunya menyangkut kebutuhan akan wadah bersama yang dapat memberikan perhatian, komunikasi, sekaligus pengayoman kepada para advokat.
Dalam konteks tersebut, Chandra menjelaskan keberadaan Forum Pengayom Advokat Indonesia (FPAI) yang diinisiasinya.
Menurutnya, FPAI diharapkan dapat menjadi rumah bersama bagi advokat untuk memperbaiki profesi, memperkuat komunikasi, serta memberikan pengayoman ketika anggota menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesinya.
“FPAI adalah rumah bersama kita semua untuk memperbaiki profesi advokat, untuk meningkatkan komunikasi dan memberikan pengayoman terhadap advokat,” ujarnya.
Chandra menegaskan, pengayoman bukan berarti membenarkan atau membela setiap tindakan yang dilakukan seorang advokat. Pengayoman lebih diarahkan pada bentuk perhatian dan dukungan terhadap advokat yang menghadapi persoalan ketika menjalankan profesinya.
“Banyak advokat yang pada saat tertentu mengalami kegagalan. Di sinilah mestinya kita bersama-sama memberikan perhatian kepada advokat yang mengalami kegagalan,” tuturnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Chandra adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) advokat. Menurutnya, peningkatan kompetensi harus menjadi agenda penting dalam memperkuat profesi advokat.
Ia menyoroti masih adanya advokat baru yang dinilai belum memiliki kemampuan memadai dalam menjalankan praktik hukum, meskipun telah memiliki kartu advokat dan menjalani proses pengambilan sumpah.
“Banyak advokat baru yang pendidikannya tidak jelas, lulusnya tidak jelas, tetapi memegang kartu advokat dan sudah disumpah,” katanya.
Chandra menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi citra sekaligus kehormatan profesi advokat.
Ia bahkan mengungkapkan adanya informasi mengenai advokat yang mengalami kesulitan ketika menjalankan tugas dasar dalam persidangan, termasuk saat diminta menyiapkan daftar bukti.
“Begitu mencapai persidangan, memalukan. Bahkan tiga hari yang lalu saya masih mendengar informasi seorang advokat praktik, tetapi begitu diminta daftar bukti, dia bingung dan tidak mengerti,” ujarnya.
Menurut Chandra, persoalan tersebut tidak cukup hanya disesali. Seluruh advokat perlu mengambil peran dalam meningkatkan kualitas profesi secara bersama-sama.
“Marilah kita tidak menyesali keadaan. Kalau kita berpartisipasi meningkatkan profesi, dengan bersatu dan kebersamaan, maka profesi advokat tentu akan lebih diperhatikan,” katanya.
Chandra berharap penguatan organisasi AAI berjalan seiring dengan peningkatan kualitas para anggotanya. Ia ingin profesi advokat semakin mampu menjalankan perannya sebagai officium nobile, atau profesi yang mulia dan memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum.
“Kita bersama-sama memperkuat profesi advokat untuk benar-benar menjadi officium nobile, artinya suatu profesi yang mulia,” tegasnya.
Menurutnya, organisasi yang kuat membutuhkan anggota yang memiliki kapasitas, integritas, serta pemahaman yang memadai dalam menjalankan profesi hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Chandra juga meminta seluruh anggota AAI segera melakukan pembaruan data keanggotaan.
Ia menyampaikan formulir pendaftaran untuk pencetakan kartu anggota AAI yang baru telah disiapkan. Kartu anggota tersebut direncanakan memiliki masa berlaku selama lima tahun.
“Saya harap supaya formulir itu diisi, supaya segera kartu anggota AAI yang baru. Saya rencanakan berlaku untuk lima tahun,” pungkasnya.
Chandra menegaskan, penguatan AAI harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya membangun organisasi yang solid, tetapi juga meningkatkan kompetensi anggota serta menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat di Indonesia.
Dengan semangat kebersamaan, AAI periode 2026–2031 diarahkan untuk memperkuat kelembagaan sekaligus mendorong profesi advokat semakin profesional dan benar-benar menjalankan nilai officium nobile.






