Rutan Surabaya Perkuat Akses Bantuan Hukum, Hak Tahanan Tetap Dipenuhi di Tengah Penegakan Disiplin

  • Whatsapp
Foto
Foto

SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat pelayanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak tahanan. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi warga yang sedang menjalani proses hukum.

Komitmen itu diwujudkan melalui penyediaan Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan yang dapat dimanfaatkan tahanan untuk memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, memahami proses hukum yang sedang dijalani, hingga mendapatkan fasilitasi akses kepada penasihat hukum.

Bacaan Lainnya

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., menegaskan bahwa pemenuhan hak bantuan hukum tetap diberikan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan.

“Pemenuhan hak bantuan hukum merupakan bagian penting dari pelayanan kepada tahanan. Kami memastikan akses tersebut tetap diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan keamanan serta ketertiban di dalam Rutan,” ujar Tristiantoro.

Menurut Tristiantoro, pelayanan dan pengamanan merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Keduanya harus berjalan seimbang dengan tetap menjunjung penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Komitmen tersebut salah satunya terlihat dalam pelayanan yang diberikan Rutan Kelas I Surabaya pada 18 September 2026.

Pada saat itu, seorang penasihat hukum datang ke Rutan Kelas I Surabaya untuk mengurus dokumen yang membutuhkan tanda tangan kliennya. Namun, tahanan yang bersangkutan sedang menjalani tindakan disiplin sesuai ketentuan tata tertib akibat pelanggaran keamanan yang sebelumnya terjadi.

Kondisi tersebut tidak menjadi penghalang bagi pemenuhan kebutuhan hukumnya. Petugas Rutan mengantarkan dokumen yang diperlukan kepada tahanan untuk ditandatangani.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penerapan tata tertib tetap dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan hak tahanan. Penegakan disiplin dan pelayanan kebutuhan hukum dilaksanakan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan hukum harus tetap berjalan dan keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan dilaksanakan secara beriringan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Tristiantoro.

Rutan Kelas I Surabaya juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepada penasihat hukum tidak mensyaratkan pemberian uang maupun imbalan di luar ketentuan resmi.

Masyarakat maupun penasihat hukum diimbau mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan serta tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.

Penguatan akses terhadap penasihat hukum juga menjadi bagian penting dalam menjamin proses hukum yang adil. Advokat memiliki peran dalam memberikan pendampingan, termasuk berkomunikasi dan mengunjungi pihak yang didampingi untuk kepentingan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tristiantoro memastikan Rutan Kelas I Surabaya akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan agar kebutuhan hukum tahanan dapat dipenuhi secara mudah, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak bantuan hukum, pelayanan publik, serta keamanan dan ketertiban. Seluruh pelayanan harus diberikan secara humanis, profesional, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *