SURABAYA, Nusantaraabadinews.com — Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Wonocolo telah berhasil ungkap perkara “Penyalahgunaan Narkotika, Jenis Sabu
Berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat bernama
BUDIONO, SH
Jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Polri, alamat Jl. Margorejo indah XIX/1 surabaya .
Tempat Kejadian Perkara
Di depan rumah Jl. Sutorejo Timur 1 No. 43, Kel. Dukuh Sutorejo, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya.Pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024, sekira jam : 02.00 Wib. Terhadap Tes urine milik inisial L Bin Supangat
Pengakuan dari inisial L bahwa ia mengakui dan benar peran tersangka hanya di suruh ambil sabu sabu dan di suruh mengantar / mengirim sabu sabu tsb ke orang lain sesuai petunjuk dan perintah dari sdr JUN (belum tertangkap / DPO) dengan sistem ranjau, serta tersangka hanya di beri imbalan keuntungan berupa uang dan juga bisa menghisap sabu sabu tersebut secara gratis. Selain itu apabila ada orang yang langsung membeli sabu – sabu kepada tersangka juga bisa menjualnya.
“Tersangka sudah 2 (dua) kali di suruh mengambil dan mengirim sabu-sabu atas perintah dan petunjuk JUN (DPO), yang pertama pada hari dan tanggal lupa, Bulan Agustus 2024, sekira jam : 22.00 Wib, saya di suruh mengambil sabu-sabu sebanyak 1 (satu) poket plastik berisi sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) gram dan yang kedua pada hari dan tanggal lupa, Bulan September 2024, sekira jam : 22.00 Wib, saya di suruh mengambil sabu sabu sebanyak 1 (satu) poket plastik berisi sabu sabu sebanyak 5 (lima) gram.
Sementara untuk saat ini Unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya masih mengembangkan perkara tersebut diatas ke jaringan yang lebih atas (JUN / DPO).
yang telah di lakukan oleh Unit
1. Pemeriksaan awal Sabu sabu dikirim ke Labfor Polda Jatim.
2. Periksa Urine ke Poliklinik Polrestabes Surabaya.
RTL :Proses Sidik Tuntas dan kembangkan perkaranya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Abie)