Surabaya — Sejumlah media online kecewa tak bisa melakukan liputan Kirab Mobil Hias KPU Jawa Timur Pilkada 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlangsung di Tugu Pahlawan di Jalan Alun Alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu 23 Oktober 2024.
Pasalnya Puncak kirab Maskot KPU ini wartawan yang meliput oleh pihak panitia dibatasi hanya 100 media. Sebanyak 100 media itupun yang sudah diberikan nametag oleh petugas registrasi.
Sejumlah wartawan dari Media yang ditolak untuk melakukan peliputan diantaranya dari media ( Informasi Realita) ( Peristiwa Realita) ( Indonesia Times) ( LintasJatimNews.Com) ( Nusantara Abadi News) ( Kompas Publik) ( Majalah◊ Independen) ( Globalinvestigasinews.com) mengatakan, liputan puncak Kirab maskot KPU Jawa Timur oleh panitia jumlah wartawan di batasi hanya 100 wartawan, itupun bagi wartawan yang memiliki nametag dan sudah tertera nama media di list kertas dari KPU Jawa Timur.
“Hanya 10 wartawan saja yang bisa melakukan peliputan rapat pleno ini. Itupun wartawan yang punya nametag dari pihak panitia yang registrasi. Tapi untuk wartawan lainnya sebanyak 9 orang tidak bisa masuk lantaran tidak ada nametag,” ujarnya pada Senin 23 September 2024.
Terkait liputan tersebut, para wartawan diminta oleh pihak panitia memberikan tiga alternatif , yaitu gantian menggunakan nametag, menunggu di luar atau pulang.
“Silahkan gantian menggunakan nametag, menunggu di luar atau pulang, ” tambahnya.
Menurut rekan-rekan wartawan online yang ditolak, situasi begitu desak-desakan kerena hanya wartawan tertentu yang diundang.
“Saya sempat adu mulut dengan petugas, lalu mengeluarkan surat tugas dari kantor, tapi masih dilarang karena diminta ID card dari KPU,” kata Risa sapaan akrabnya kepada wartawan.
Sejumlah awak media online mengkritik kebijakan tersebut sebagai tindakan menolak secara halus, karena merupakan tebang pilih.
Sebagai informasi bahwa menurut Undang Undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang berbunyi “setiap orang/warga negara harus bisa dapat membantu/memberikan informasi, agar bisa dapat dipublikasikan”.
“Pasal 1 UU Pers yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, para wartawan berharap kepada pihak ketua KPU Provinsi Jatim agar tidak ada tebang pilih terkait peliputan acara yang diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Jatim.