Usaha Cuci Giling Plastik Diduga Tak Berizin, Pembuangan Limbah Residu di Sepadan Sungai Bluru Sidoarjo

  • Whatsapp
Img 20241119 Wa0120(1)

SIDOARJO, Nusantaraabadinews.com – Aktivitas usaha pencucian dan penggilingan plastik di kawasan Lingkar Timur Desa Bluru Kidul menuai sorotan setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan pembuangan limbah residu di sepadan Sungai Bluru. Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Selasa (19/11/2024)

Tim media yang turun langsung ke lokasi mendapati beberapa pekerja sedang membersihkan mesin. Salah satu pekerja yang ditemui menyebutkan bahwa aktivitas cuci giling telah dihentikan karena kontrak gudang telah habis. “Bos kami tidak ada, kami hanya membersihkan mesin. Kegiatan cuci giling sudah diliburkan,” ujar salah satu pekerja.

Namun, informasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. Pemerintah Desa Bluru Kidul, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pelaku usaha cuci giling plastik tersebut belum pernah mengajukan izin ke desa. “Kami tidak pernah menerima permohonan izin usaha dari mereka. Sekarang malah ada laporan pembuangan residu di sepadan sungai. Ini sangat disayangkan,” ungkap perwakilan desa.

Img 20241119 Wa0114Pembuangan limbah residu ke sepadan sungai dinilai melanggar aturan lingkungan dan berpotensi mencemari ekosistem sekitar. Pemerintah desa menegaskan bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas yang merugikan lingkungan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab ini. Penanganan limbah industri yang tidak sesuai prosedur dapat berdampak serius, baik bagi kesehatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik usaha belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan. Kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *