Sidang Pleno Pembahasan Dan Penetapan UMK Dan UMSK Kabupaten Jember 2025

  • Whatsapp
Img 20241212 Wa0016

JEMBER, Nusantaraabadinews.com Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Jember bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jember telah merumuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pembahasan yang dilakukan di Rumah Makan Lestari Jember pada 12 Desember 2024 ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Sarbumusi, SPSI, APINDO, serta pakar ekonomi dan hukum dari Universitas Negeri Jember. Meskipun ada pro dan kontra, hasil rumusan ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk keputusan final.

“Setelah melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan, terkait UMK Jember, belum ada kesepakatan, namun mengacu pada Permenaker nomor 16 tahun 2024, kami merumuskan UMK Jember naik 6,5 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember Drs. Suprihandoko.

Namun kenaikan ini belum final, dan akan dikirim ke Gubernur terlebih dahulu, karena yang memutuskan besar kecilnya UMK setiap kabupaten, kewenangan di putuskan oleh Gubernur. “Hasil rumusan ini akan kita kirim ke provinsi, nanti gubernur yang akan memutuskan, karena otoritas ada di tangan gubernur, jelasnya.

Dalam pembahasan UMK ini, terjadi pro kontra antara Sarbumusi dengan APINDO, Sarbumusi mengharapkan kenaikan upah untuk Kabupaten Jember, idealnya adalah 10 persen, sehingga kenaikan 6,5 persen masih kurang.

Img 20241212 Wa0015“Kami dari Sarbumusi, tetap menghendaki kenaikan UMK Jember menjadi 10 persen, namun rumusan yang di hasilkan hari ini, ya itulah hasilnya,” ujar M. Faruq Ketua Sarbumusi Jember.

Menurut M. Faruq, kenaikan upah di Jember idealnya 10 persen, karena melihat Kabupaten Jember merupakan kota terbesar ke 3 di Jawa Timur, namun angka UMK berada di urutan 13. “Ya setidaknya ada di peringkat 5 UMK Jember, bukan di urutan 13,” jelasnya.

Sementara Dr. HM Fathurrosi SE. MM., pakar ekonomi dari Universitas Negeri Jember, yang ikut dalam pembahasan rumusan tersebut menyatakan, bahwa kenaikan UMK mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya laju Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi.

“Secara nasional, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kenaikan, tapi di Jember, kenaikanya hanya 4,5 persen, tentu memang berat bagi pengusaha, sedangkan Inflasi di Jember hanya di angka 1,5 persen, sedangkan tahun ini, kenaikan UMK berdasarkan Permenaker yang mengacu pada laju pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (Erman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *