MOJOKERTO, Nusantaraabadinews.com – Presiden Prabowo perintahkan Kapolri untuk memberantas segala bentuk operasi perjudian online dan darat, namun masih ada praktek perjudian perjudian “Sabung Ayam” hal ini membuat masyarakat geram terhadap hal ini, masih ada oknum nakal yang menjadi beking. Hal demikian membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap institusi kepolisian.
Aparat setempat seakan tutup mata dan sengaja ada pembiaran terhadap praktek perjudian “Sabung Ayam” di wilayah hukum Polsek Trowulan. Arena judi sabung ayam di Dsn Botokpalong, Ds Temon gang Kuburan, Kecamatan Trowulan,Kabupaten Mojokerto di duga milik seorang oknum kades setempat.
Praktek perjudian sabung ayam ini, hampir setiap hari di buka, sehingga membuat warga masyarakat di sekitar area arena perjudian sangat resah, kawatir membawa dampak negatif terhadap warga sekitar termasuk generasi muda nya.
Pada hari Sabtu dan Minggu di gelar undangan kepada para penggemar judi sabung ayam dari berbagai daerah dengan mempersiapkan ayam yang siap untuk di sabungkan dengan setiap satu pertarungan ayam di patok taruhannya paling sedikit Rp 5.000.000 bahkan lebih dari itu, dan diperkirakan dalam sehari bisa sama 7 permainan.
Tuntutan warga masyarakat berharap pihak pihak terkait serta berwenang seperti aparat desa, Lurah, Camat serta Polsek, maupun Polres jika perlu pihak Polda Jatim harus tindak tegas dan lakukan penggerebekan di arena perjudian sabung ayam yang sertai judi dadu di Dsn Botokplong, Ds Temon gang Makam, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, bersihkan dan bongkar agar tidak ada lagi arena judi Sabung Ayam.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada Kepolisian di seluruh Indonesia, baik Polda, Polres hingga Polsek bekerjasama dengan pihak pihak berwenang untuk memberantas segala bentuk perjudian. Dan juga sudah seharusnya aparat kepolisian memberantas dan menindak tegas terhadap pelaku maupun pemilik tempat arena kalangan perjudian sabung ayam di wilayah hukum sebagaimana seharusnya dilakukan baik Polda, Polres serta Polsek.
Mengingat bahwa pasal 303 ditegaskan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ayat 1 yang mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia, serta didalam pasal tersebut berisi pernyataan terkait sanksi hukuman terhadap pelaku perjudian dan dengan rinci bunyi pasal tersebut.
Dalam hal ini warga sangat berharap Bapak Kapolri menegaskan kembali kepada jajaran kebawah baik tingkat Polsek, Polres hingga Polda melakukan tindakan tegas dan terukur untuk bentur perjudian yang ada di wilayah manapun tanpa pandang bulu pecat kalau tetap membandel. (Red)