LPK- RI Jember Membuka Posko Aduan Perlindungan Konsumen, Bantu Warga yang Merasa Di Rugikan

  • Whatsapp
Img 20250131 Wa0029

JEMBER, Nusantaraabadinews.com 30 Januari 2025 Kantor Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (*LPK-RI*) didatangi oleh seorang warga, Mereka mengadukan Permasalahan nya ke LPK-RI Jember untuk Mencari solusi terkait Rumah yang ditempati orang tua nya di jakarta yang menjadi jaminan pinjaman Di salah satu Bank.

Berdasarkan keterangan yang kami terima dari salah satu anak nya yang tinggal di jember, menyampaikan Bahwa Rumah nya sudah beberapa Tahun lalu akan akan Dilelang Oleh bank dikarenakan Angsuran Pinjaman tersebut tersenggak karena Di akibatkan Penurunan omset usaha yang dialami orang Tua nya, sehingga sudah tidak Mampu untuk mengangsur pinjaman tersebut.

Menurut Victor Darmawan Salah seorang Pengurus Di LPK-RI Jember menyampaikan pelaksanaan lelang oleh KPKNL seringkali menjadi Sorotan, Terutama terkait Potensi PMH atau Perbuatan Melawan Hukum
Ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata memberikan Landasan Hukum bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut Ganti Rugi.

Img 20250131 Wa0030LPK-RI Jember, memberikan tanggapan Menurut Victor Darmawan meskipun lelang merupakan Mekanisme hukum yang Sah pelaksanaan nya harus memenuhi Rasa keadilan dan kepastian hukum.
Jika proses lelang dilakukan secara tidak prosedur maka dapat berpotensi Perbuatan Melawan Hukum.

Perbuatan melawan Hukum yang di lakukan oleh Bank dapat Muncul akibat tidak dipenuhinya syarat Formil maupun materil misal nya tidak kesesuaian pengumuman lelang, penetapan harga limit yang tidak wajar dan sebagai nya.

Setiap tahapan lelang harus sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti peraturan Menteri keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang lelang.

Perlu kita ketahui semua untuk memahami proses lelang tidak hanya soal eksekusi namun menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum, tutur Victor Darmawan.

Dan terkait Aduan salah seorang warga jember yang rumah orangtuanya akan dilelang di jakarta Kami LPK-RI jember tidak menutup akses untuk membantu siapapun dan dimanapun objek sengketa nya Agar Lembaga Perlindungan Konsumen yang Kami dirikan ini dapat memberikan manfaat, keadilan dan kepastian hukum bagi semua masyarakat yang ada di kabupaten jember.
Untuk Itu kami Membuka Posko Aduan perlindungan konsumen, dimana bila terjadi praktek-praktek kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha dan berdampak merugikan konsumen dapat segera datang ke Kantor kami Yang ada di jember Jl. S parman Gg.02 blok mahoni kebonsari jember.
Kami juga membuka konsultasi hukum geratis terkait, Perlindungan konsumen diantaranya, kredit macet, pinjol, asuransi,pelayanan kesehatan, pendidikan, makanan dan minuman dan lain-lain yang merugikan konsumen.

(Erman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *