SURABAYA, Nusantaraabadinews – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HS (24), warga Sidoarjo, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Lawang, Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 119 butir ekstasi dan sabu seberat 4,318 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Mojokerto. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pun segera melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap HS di tempat kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dan putih serta beberapa paket sabu,” ujar AKBP Miftah, Senin (3/02/2025).
Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni G dan E.
“HS juga mengaku ekstasi diperoleh dari G melalui sistem ranjau di Jalan Raya Gempol, Pasuruan, pada 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Sementara itu, sabu dibelinya dari E yang mengirim barang tersebut melalui paket ke rumahnya di Sumber Gilang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada 12 Desember 2024,” jelasnya.
HS bertugas sebagai penyimpan dan pengedar. Namun, sebelum sempat mendapatkan keuntungan besar, ia lebih dulu ditangkap polisi.
HS diketahui membagi ekstasi dan sabu ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan. Dari total ekstasi yang diterimanya, sebagian sudah terjual, sedangkan sisanya masih tersimpan sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 90 butir ekstasi warna kuning dengan berat total 21,794 gram, 29 butir ekstasi warna putih dengan berat total 8,698 gram, 7 paket sabu dengan berat total 4,318 gram, 2 timbangan elektrik, 3 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta 1 dompet warna merah,” papar Miftah.
Jika seluruh barang terjual, HS berpotensi meraup keuntungan sekitar Rp6.750.000 dari pemasoknya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman berat, ia harus mempertanggungjawabkan kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama yang saat ini berstatus buron.
“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka,” pungkas AKBP Miftah.(**)