SIDOARJO, Nusantaraabadinews – Demi memastikan keselamatan peserta didik, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membatasi pelaksanaan Outdoor Learning (ODL). Dalam aturan baru ini, seluruh sekolah di Kabupaten Sidoarjo dilarang mengadakan ODL di luar wilayah Sidoarjo hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Langkah ini diambil setelah serangkaian tragedi yang menimpa pelajar dalam kegiatan ODL, termasuk insiden kecelakaan di Pantai Drini, Gunung Kidul, dan Tol Pandaan-Malang, yang merenggut nyawa beberapa siswa.
SE bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025, yang diterbitkan pada 3 Februari 2025, berlaku untuk semua jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta, termasuk PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal.
Beberapa ketentuan utama dalam SE tersebut antara lain:
1. Jenis Kegiatan yang Diatur: ODL yang dibatasi meliputi studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka, hingga perpisahan sekolah.
2. ODL Hanya di Dalam Kabupaten Sidoarjo: Seluruh kegiatan ODL yang direncanakan di luar wilayah wajib ditangguhkan hingga ada kebijakan baru.
3. Persyaratan Administratif: Sekolah yang ingin mengadakan ODL harus mengajukan proposal minimal dua minggu sebelum keberangkatan. Selain itu, harus melampirkan surat permohonan dan dokumen kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.
4. Keselamatan Peserta Didik Jadi Prioritas: Plt Bupati Subandi menegaskan bahwa keselamatan siswa adalah faktor utama dalam keputusan ini.
Keputusan ini diambil setelah insiden tragis menimpa pelajar dalam kegiatan ODL. Pada akhir Januari 2025, rombongan SMPN 7 Mojokerto mengalami musibah di Pantai Drini, Gunung Kidul, yang menyebabkan empat siswa meninggal dunia, termasuk satu siswa asal Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Tak lama berselang, pada 1 Februari 2025, bus yang mengangkut siswa SMAN 1 Porong mengalami kecelakaan di Tol Pandaan–Malang, merenggut nyawa seorang siswi.
“Kami ingin memastikan proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif bagi anak-anak. Kami tidak ingin ada korban lagi,” tegas Plt Bupati Sidoarjo, Subandi.
Ia juga meminta seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik. SE ini berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikan.
“Kami meminta semua sekolah untuk mematuhi aturan ini. Keselamatan siswa adalah prioritas utama,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan kegiatan ODL tetap menjadi pengalaman belajar yang menyenangkan tanpa mengorbankan keselamatan siswa.(**)