SURABAYA , Nusantaraabadinews – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di kota ini. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 6 Januari 2025, seorang pria berinisial DC (39) ditangkap di kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang Gg XIX, Surabaya.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang siap diedarkan ke para pengguna.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan pada pukul 12.00 WIB, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa sabu dengan total berat netto 5,074 gram yang terbagi dalam empat poket plastik transparan, serta tiga butir ekstasi warna kuning dengan berat total 1,076 gram,” ujar AKBP Miftah pada Kamis (6/2/2025).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, uang tunai sebesar Rp1.000.000, dua unit ponsel, dan satu dompet putih bermotif boneka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DC mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial G, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu diperoleh dengan sistem “ranjau” di dua lokasi berbeda di Surabaya.
Pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengambil satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Diponegoro. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 20 poket kecil, di mana 19 di antaranya telah laku terjual.
Kemudian pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, DC kembali menerima satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Kodam V Brawijaya. Namun, kali ini sabu tersebut belum sempat diedarkan karena keburu digerebek polisi.
Tersangka menjual sabu dengan harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per poket. Dari hasil penjualan, ia mengantongi keuntungan sebesar Rp2.400.000, yang sebagian telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
AKBP Miftah menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan berupaya menangkap pemasok utama yang saat ini masih buron.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Pemasok utama yang berstatus DPO masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, DC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.(**)