SURABAYA, Nusantaraabadinews.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim resmi serahkan hasil penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih hasil Pilgub Jatim 2024, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak ke DPRD Jatim.
Penyerahan Surat Keputusan penetapan oleh KPU Jatim kemarin, Kamis (06/02/25), dalam rapat pleno terbuka, dilakukan oleh KPU Jatim yang dipimpin Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi dan diikuti komisioner KPU Jatim lainnya yakni Nur Salam, Choirul Umam, Habib M Rohan dan Eko Wisnu Wardhana kepada DPRD Jatim, yang diterima Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, Blegur Prijanggono dan Sri Wahyuni yang di dampingi Sekertaris DPRD Jatim Ali Kuncoro diruang Badan Misyawarah (Banmus) DPRD Jatim, Jumat (07/02/25).
Hidayat Wakil Ketua DPRD Jatim mengatakan, setelah penyerahan SK penetapan oleh KPU Jatim, DPRD Jatim akan menggelar Paripurna DPRD Jatim besok, Sabtu (07/02/25).
“Kita akan gelar Paripurna Pengesahan besok untuk kemudian, DPRD akan mengirim surat kepada Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk mengesahkan dan pengusulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih sesuai Surat Keputusan penetapan yang di keluarkan KPU Jatim,” ujarnya.
Politisi fraksi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, terkait jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, kita serahkan keputusannya pada Kemendagri.
“Tapi dari hasil rapat zoom Kemendagri dengan Ketua DPRD dan Sekertaris DPRD se Indonesia beberapa waktu lalu, kemungkinan pelantikan akan dilakukan serentak tanggal 20 Februari depan. Tapi kita tunggu lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Sri Wahyuni menambahkan dengan penyerahan Surat Keputusan KPU Jatiim terkait penetapan, selasainsudah semua proses Pilgub Jatim 2024 kemarin.
“Dengan Surat Keputusan ini. Maka usai sudah semua proses Pilkada Pilgub Jatim 2024. Kita besok menyempurnakan dengan Paripurna DPRD Jatim. Untuk nantinya akan menjadi usulan resmi DPRD ke Kemendagri untuk di tetapkan dan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak,” ujar politisi wanita Partai Demokrat Ini.
Sedangkan Blegur Prijanggono Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya yang ikut menerima rombongan KPU mengaku bersyukur dengan pemberian Surat Keputusan ini. Sehingga Gubernur dan Wagub terpilih bisa segera bekerja untuk mewujudkan janji – janji politiknya lima tahun kedepan.
“Dengan adanya Surat Keputusan ini, maka semakin dekat Gubernur dan Wagub terpilih, Khofiah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak untuk berbuat dalam memberikan kesejahteraan masyarakat Jatim,” ucap politisi asal fraksi Partai Golkar ini.
Sementara itu Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, mengungkapkan, surat dari pihaknya itu memuat dua substansi. Pertama adalah berkaitan dengan tahapan pengesahan Paslon terpilih melalui rapat paripurna di DPRD Jatim.
“Kedua, melalui DPRD Jatim kami usulkan untuk pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak, yang nantinya akan diteruskan menjadi Surat keputusan resmi DPRD Jatim untuk nantinya dikirim ke Kemendagri guna di sahkan dan dilantik,” terang Aang.
Sebelumnya diberitakan, Khofifah Indar Parawansa, dan Emil Dardak resmi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih untuk Pilgub Jatim 2024. Penetapan keduanya dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU Jatim di Hotel DoubleTree Surabaya, Kamis (6/2/2025).
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi didampingi seluruh jajaran. Dalam kesempatan ini, Khofifah-Emil hadir secara langsung.
Penetapan ini menjadi tindaklanjut setelah sebelumnya MK memutuskan menolak melanjutkan perkara gugatan Pilgub Jatim 2024.
Khofifah-Emil ditetapkan sebagai paslon terpilih lantaran unggul dalam perolehan suara yakni sebesar 12.192.165 atau setara 58,81 persen. (pca/s)
Dinas KOMINFO JATIM