Nasabah Gugat Bank BRI: Lelang Aset Tanpa Transparansi, Rugi Miliaran Rupiah!

  • Whatsapp
Compress 20250219 165448 8390
Lukman Ibrahim, nasabah BRI Surabaya, bersama kuasa hukumnya dalam konferensi pers mengenai gugatan lelang aset tanpa pemberitahuan.

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Lukman Ibrahim, seorang debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), dikejutkan oleh surat pemberitahuan dari BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari. Surat bernomor B.3237/BO-IX/ADK/10/2024, tertanggal 23 Oktober 2024, itu menginformasikan bahwa aset miliknya di Jalan Jemursari Timur III Blok JJ-3, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, telah dilelang dan terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Branch Office Surabaya Jemursari, Fenny Amalo, disebutkan bahwa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3095 atas nama Lukman Ibrahim telah dilelang pada 2 Oktober 2024. Namun, Lukman mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebelumnya, yang membuatnya merasa dirugikan.

Compress 20250219 165448 8390
Lukman Ibrahim, nasabah BRI Surabaya, bersama kuasa hukumnya dalam konferensi pers mengenai gugatan lelang aset tanpa pemberitahuan.

Tidak terima dengan proses lelang yang dianggap tidak transparan, Lukman Ibrahim menunjuk advokat Dwi Heri Mustika dari Kantor Hukum & Penegak Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu untuk membela haknya. Setelah menerima kuasa pada 22 November 2024, Dwi Heri Mustika langsung mengambil berbagai langkah hukum, termasuk bersurat ke BRI dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.

Pada 2 Desember 2024, Dwi Heri Mustika mengajukan permohonan pemblokiran SHM 3095 dengan nomor berkas 67533/2024. Namun, dalam sidang Aanmaning di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Februari 2025, terungkap bahwa sertifikat tersebut telah beralih nama ke Lu’lu’ul Ilmiyah, pemenang lelang.

“Kami terkejut, karena berdasarkan pencatatan, SHM klien kami seharusnya sudah diblokir. Tapi ternyata bisa beralih nama. Ada dugaan prosedur yang tidak sesuai di Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1,” ujar Dwi Heri Mustika.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa lelang yang dilakukan tidak transparan. Surat permohonan informasi yang dikirimkan ke KPKNL Surabaya pada 27 November 2024 tidak mendapatkan jawaban memadai. KPKNL beralasan bahwa informasi terkait lelang tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan oleh Kementerian Keuangan.

“Lelang seharusnya terbuka. Kami menduga ada permainan dalam proses ini. Oleh karena itu, kami telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Januari 2025 dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2025/PN Sby,” tegasnya.

Lukman Ibrahim menilai bahwa BRI tidak adil dalam menangani kasusnya. Ia mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 secara langsung. Surat Peringatan 3 yang dikirim pada 28 Agustus 2023 justru dikirim ke rumah orang tuanya, bukan ke alamat tempat tinggalnya.

BRI mencatat bahwa pada 28 Agustus 2023, total tunggakan kredit Lukman mencapai Rp 3,52 miliar, dengan rincian sisa pokok Rp 3,18 miliar, bunga berjalan Rp 257 juta, dan denda Rp 79 juta. Namun, Lukman merasa diperlakukan tidak adil, karena ia mengaku telah beritikad baik dengan menawarkan pembayaran cicilan sebesar Rp 5-7 juta per bulan.

“Saya tidak pernah menerima SP dari BRI secara langsung. Jika pun ada tunggakan, saya sudah berniat membayar. Tapi kenapa BRI buru-buru melelang aset saya tanpa pemberitahuan resmi?” ungkap Lukman.

Selain itu, ia juga mempertanyakan harga lelang yang hanya Rp 600 juta, jauh di bawah harga pasar yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

“Saya akan terus melawan. Saya tidak pernah berniat mangkir dari kewajiban. Hutang saya untuk modal kerja, dan tentu saya ingin melunasinya,” tegasnya.

Selain gugatan PMH di Pengadilan Negeri Surabaya, Dwi Heri Mustika juga berencana menggugat pembatalan SHM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika ada pelanggaran prosedur dalam lelang dan balik nama sertifikat, maka SHM bisa dibatalkan. Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dalam pelelangan aset oleh bank dan KPKNL. Masyarakat berharap adanya kejelasan dan keadilan dalam setiap proses hukum yang melibatkan hak kepemilikan aset nasabah.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *