Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu di Tegalsari

  • Whatsapp
Compress 20250304 165811 1531
Residivis narkoba Surabaya ditangkap polisi dengan barang bukti 26 paket sabu.

SURABAYA, Nusantaraabadimews – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang residivis narkoba berinisial A P (39), warga Dinoyo, Surabaya. Pelaku kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Tegalsari. Sebelumnya, A P sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada 2017.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas menangkap tersangka di dalam kamar rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Dinoyo Tangsi Gg. 2, Surabaya.

Compress 20250304 165811 1531
Residivis narkoba Surabaya ditangkap polisi dengan barang bukti 26 paket sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,72 gram yang diakui milik tersangka. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dompet kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650.000, serta dua pak plastik klip kosong,” ungkap AKBP Suria Miftah, Selasa (4/3/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa A P mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku membeli sabu dalam dua transaksi berbeda pada hari yang sama, yakni tiga gram seharga Rp 3 juta dan dua gram seharga Rp 2 juta.

Barang haram itu kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil yang dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Dari bisnis ilegalnya, pelaku mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 700.000 untuk setiap gram sabu yang terjual.

“Pelaku sudah 10 kali membeli sabu dari saudara S dan menjualnya kembali. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKBP Suria Miftah.

Kini, A P harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu pemasok sabu kepada tersangka. “Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap saudara S yang berperan sebagai bandar,” tegas AKBP Suria Miftah.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib agar peredaran narkotika tidak semakin merajalela di Surabaya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *