SURABAYA, Nusantaraabadimews – Perseteruan hukum terkait kepemilikan merek Kutus-Kutus antara Bambang Pranoto dan PT. Kutus Kutus Herbal melawan Fazli Hasniel Sugiharto terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya. Pada sidang terbaru, penggugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara ini.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025), saksi Dewa Coxina, yang merupakan reseller dan distributor minyak Kutus-Kutus, mengungkapkan bahwa awalnya tidak ada permasalahan antara Bambang Pranoto dan Fazli Hasniel Sugiharto terkait penggunaan merek tersebut.

“Sebelumnya tidak ada masalah terkait merek antara Bambang dan Fazli. Namun, setelah ibunya meninggal dan muncul somasi, barulah muncul persoalan,” ujar Dewa di hadapan majelis hakim.
Dewa juga menuturkan bahwa setelah adanya somasi, pihak Satpol PP datang dan menginstruksikan untuk menurunkan papan nama. “Saya tidak tahu somasi itu dari mana, hanya diberitahu oleh pihak pabrik. Lalu Satpol PP meminta untuk menurunkan plang, dan kami menurunkannya sendiri,” tambahnya.
Kuasa hukum tergugat, Ichwan Anggawirya, menegaskan bahwa tidak pernah ada permasalahan hukum selama lebih dari satu dekade terkait kepemilikan merek Kutus-Kutus. Ia mempertanyakan alasan gugatan yang baru diajukan setelah ibu Fazli meninggal dunia.
“Lebih dari 10 tahun tidak ada masalah. Lalu tiba-tiba ada gugatan setelah ibunya meninggal. Kalau memang ada itikad buruk, mengapa penggugat tidak mempersoalkan sejak awal? Padahal penggugat tahu bahwa merek tersebut didaftarkan oleh tergugat,” kata Ichwan seusai sidang di PN Niaga Surabaya.
Ichwan menambahkan bahwa merek Kutus-Kutus telah didaftarkan secara resmi oleh kliennya sejak 2014 dan selama ini hubungan dengan Bambang Pranoto berjalan baik. “Jika hubungan selama ini baik, lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, memilih untuk tidak memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media mengenai perkembangan sidang tersebut.
Dalam perkara ini, Bambang Pranoto dan PT. Kutus Kutus Herbal bertindak sebagai penggugat, sementara Fazli Hasniel Sugiharto, yang merupakan anak sambung Bambang Pranoto, menjadi tergugat. Perkara ini terdaftar di PN Niaga Surabaya dengan nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perselisihan antara keluarga dan bisnis yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Proses hukum masih berlanjut, dan hasil akhirnya akan menentukan kepemilikan sah dari merek Kutus-Kutus.(**)