SURABAYA, Nusantaraabadimews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada M. Latif bin Salim, seorang residivis yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih, dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis (06/03/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim Nurnaningsih menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

“Terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Nurnaningsih saat membacakan putusan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang memberatkan hukuman bagi terdakwa, yakni tindakannya telah merugikan orang lain serta statusnya sebagai residivis dalam kasus serupa pada tahun 2023.
Namun, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.
Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut, sehingga vonis satu tahun penjara ini berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, terdakwa M. Latif memasuki rumah milik Sulistiyowati di Jl. Jarak No. 62, Surabaya, melalui pintu depan yang tidak dikunci.
Terdakwa kemudian melihat sebuah ponsel merek Samsung A03S berwarna biru dengan silikon cokelat, yang merupakan milik Mochamad Revaldo, tergeletak di ruang tamu. Tanpa izin, terdakwa langsung mengambil ponsel tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celana sebelum meninggalkan rumah tersebut.
Akibat perbuatannya, saksi Sulistiyowati mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta. Atas dasar itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Meski terbukti bersalah dan berstatus residivis, vonis satu tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai efektivitas hukuman dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan berulang.
Namun demikian, putusan ini telah diterima oleh kedua belah pihak, sehingga kasus ini resmi ditutup tanpa upaya banding dari terdakwa maupun JPU.(**)