Anti Bandit Polsek Simokerto Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di 7 Lokasi

  • Whatsapp
Img 20250309 Wa0058~2
Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Tarawih, Sudah Beraksi di 7 Lokasi

SURABAYA, Nusantaraabadinews  – Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria bernama Ahmad Hafid (33), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di tujuh lokasi berbeda.

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah tim kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kawasan Kebon Dalem, Surabaya, yang tidak jauh dari kantor Polsek Simokerto di Jalan Kapasan.

Bacaan Lainnya
Img 20250309 Wa0058~2
Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Tarawih, Sudah Beraksi di 7 Lokasi

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Royan, S.H., tim segera menuju lokasi dan menemukan Ahmad Hafid tengah duduk santai. Tanpa perlawanan, pria tersebut langsung disergap oleh petugas berpakaian preman.

Dalam interogasi awal, Ahmad Hafid mengakui telah mencuri tujuh unit motor matic di sejumlah titik di Surabaya, di antaranya: Jalan Sencaki: 3 motor, Jalan Sidokapasan: 1 motor, Jalan Donokerto: 1 motor, Jalan Nyamplungan: 1 motor, Jalan Undaan: 1 motor.

Modus yang digunakan Hafid adalah berkeliling di perkampungan yang sepi, mencari motor matic yang terparkir di luar rumah, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Dalam aksinya, Hafid tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu dua rekannya yang kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan empat buah spion motor, satu kunci T, dan jaket hitam yang dikenakan Hafid saat mencuri motor di Jalan Donokerto.

Ahmad Hafid mengaku bahwa motor hasil curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial MB dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,2 juta per unit. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu serta diberikan kepada istrinya untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H. menyatakan bahwa Ahmad Hafid akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian motor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menambah pengamanan kendaraan dengan gembok cakram agar tidak menjadi korban curanmor,” ujar Kompol Didik.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan polisi kini memburu dua pelaku lain yang masih buron.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *