Pencemaran Limbah : PT. Surya Multi Cemerlang Diduga Cemari Sungai di Desa Simo Angin-angin, Wonoayu, Sidoarjo

  • Whatsapp
Img 20250313 Wa0003

Sidoarjo, – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. PT. Surya Multi Cemerlang diduga membuang limbah cair berwarna putih dalam jumlah besar ke sungai di Desa Simo Angin-angin, Kecamatan Wonoayu. Temuan ini menimbulkan keresahan warga setempat yang khawatir akan dampaknya terhadap kesehatan dan ekosistem sungai.

Hasil Investigasi Media, Berdasarkan investigasi tim Gema Nusantara, warga sekitar mulai mencurigai adanya pencemaran sejak sepekan terakhir. Air sungai yang sebelumnya jernih berubah menjadi keruh dengan warna putih pekat dan mengeluarkan bau menyengat. Beberapa warga juga mengaku mengalami gatal-gatal setelah bersentuhan dengan air sungai.

Gridart 20250306 221217099 768x768“Kami melihat air sungai tiba-tiba berubah warna dan berbau. Awalnya kami kira karena hujan, tapi setelah diperiksa lebih dekat, ada cairan aneh yang mengalir dari arah pabrik,” ujar Sugeng, warga setempat.

Tim media juga menemukan saluran pembuangan di sekitar area pabrik PT. Surya Multi Cemerlang yang diduga menjadi sumber limbah. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, terlihat sisa-sisa cairan berwarna putih menggenang di sekitar aliran sungai.

Img 20250225 Wa0260Ketua RT setempat, menyatakan bahwa kejadian ini bukan pertama kali terjadi. “Sebelumnya pernah ada kejadian serupa, tapi tidak separah ini. Kami sudah melaporkan ke pihak berwenang, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” katanya.

Regulasi dan Sanksi Pembuangan Limbah, Di Indonesia, pembuangan limbah cair ke lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 60 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 104 UU PPLH, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Gridart 20250306 220848302 768x768Apabila pencemaran tersebut melebihi baku mutu air dan merusak lingkungan, pelaku dapat dikenakan Pasal 98 UU PPLH, yang mengancam hukuman penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 hingga Rp10 miliar. Jika pencemaran ini menyebabkan dampak kesehatan serius, seperti luka atau penyakit pada manusia, hukumannya meningkat menjadi 4 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp4 hingga Rp12 miliar.

Tanggung Jawab dan Langkah Selanjutnya

Menurut UU PPLH, perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan bertanggung jawab untuk melakukan upaya pemulihan dan penanggulangan dampak pencemaran. PT. Surya Multi Cemerlang diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait dugaan ini dan mengambil langkah konkret untuk mengatasi dampak yang terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Surya Multi Cemerlang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran ini. Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap pemerintah daerah serta dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak jika terbukti ada pelanggaran hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *