Hak Tanah Dipertanyakan, Warga Surabaya Kecewa Kasus Tak Kunjung Tuntas

  • Whatsapp
Compress 20250314 104955 5127
Laporan Mandek di Polisi, Warga Surabaya Tuntut Kejelasan Soal Tanahnya

SURABAYA, Nusantaraabadinews – Seorang warga Surabaya, Sie Ragowo Siregar, mengaku mengalami kerugian besar setelah tanah miliknya di Kalijudan diduga berkurang hingga 306 m² akibat pemagaran oleh pihak lain. Tanah tersebut telah dibelinya sejak 1985 dan memiliki sertifikat resmi sejak 1997. Namun, saat hendak membangun rumah kos pada Mei 2014, ia menemukan pagar beton berdiri di atas lahan miliknya.

Pagar tersebut diketahui milik PT Babatan Kusuma Jaya, sebuah perusahaan yang dipimpin oleh Direktur Idarto. Merasa haknya dilanggar, Siregar mulai mempertanyakan keabsahan batas tanahnya dan mengambil langkah hukum.

Compress 20250314 104955 5127
Laporan Mandek di Polisi, Warga Surabaya Tuntut Kejelasan Soal Tanahnya

Siregar melaporkan dugaan penyerobotan tanah ini ke Polrestabes Surabaya pada 2022 dengan nomor laporan LP/B/611/V/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian.

“Kecurigaan saya muncul bahwa pemagaran tersebut tidak sesuai dengan batas tanah yang sebenarnya. Oleh karena itu, saya melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya. Sayangnya, sejak laporan saya masuk pada 2022, tidak ada kejelasan dari penyidik,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (14/03/25).Compress 20250314 104954 4819

Ia juga mengkritisi pasal yang diterapkan dalam laporannya. “Pasal yang dicantumkan hanya Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Ketika saya menanyakan soal penambahan pasal, polisi hanya menjawab bahwa nanti penyidik yang akan menambah jika diperlukan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Untuk memastikan legalitas tanahnya, Siregar mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya. Saat dilakukan pengukuran, ditemukan bahwa luas tanah yang seharusnya 3.424 m² kini hanya tersisa 3.118 m², berkurang sekitar 306 m².

Akibatnya, rencana pembangunan rumah kos terpaksa ditunda. Ia juga mencoba menghubungi Direktur PT Babatan Kusuma Jaya, Idarto, melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapat respons.

Upaya lain dilakukan dengan meminta Ketua LKMK Kelurahan Kalijudan, Edy, untuk mengusulkan pengukuran ulang batas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, permintaan tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas.

Tidak mendapatkan kejelasan, Siregar melayangkan surat ke Lurah Kalijudan, Yongky. Selain itu, ia kembali melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2022. Namun, hingga kini, penyelidikan kasus ini dinilai stagnan.

“Pernah ada pemanggilan semua pihak, bahkan sempat dilakukan mediasi. Tapi anehnya, kata penyidik, BPN tidak pernah mengeluarkan Warkah, sehingga pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan,” bebernya.

Pada September 2022, mediasi kembali dilakukan. Namun, Siregar kecewa lantaran PT Babatan Kusuma Jaya mengklaim memiliki Warkah yang sesuai dengan sertifikat tanah mereka. Padahal, menurutnya, pihak penyidik belum memiliki dokumen tersebut.

“Kasus ini sempat berjalan lagi, tapi penyidik tidak fokus pada perkara saya,” keluhnya.

Siregar berharap kasus ini segera diselesaikan secara adil. Menurutnya, solusi terbaik adalah jika PT Babatan Kusuma Jaya membeli seluruh tanahnya agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Percuma saya mengurus izin kalau akhirnya tanah saya diserobot. Biaya yang saya keluarkan juga tidak sedikit, waktu yang saya habiskan pun banyak,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rini Shanty belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *