TULUNGAGUNG, Nusantaraabadinews.com – Bupati Tulungagung menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Bupati Tahun Anggaran 2024, pada Kamis ( 13/03/2024 ) di Ruang Pertemuan Graha Wicaksana yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, didampingi oleh Wakil Pimpinan DPRD. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Ahmad Baharudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Tri Hariadi, asisten, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung menyatakan bahwa penyampaian LKPJ adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati menyampaikan LKPJ Pj Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2024, dimana ini merupakan capaian kinerja Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2024.
Bupati menjelaskan bahwa capaian kinerja Pemerintah Daerah Tulungagung pada tahun 2024 berfokus pada tujuh prioritas utama pembangunan daerah, yakni pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat, sumber daya manusia yang unggul, pembangunan sosial, infrastruktur berkualitas, lingkungan hidup, dan pelayanan publik.
Bupati juga menyampaikan visi pembangunan daerah ke depan yaitu “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa” dengan delapan misi pembangunan.
Selanjutnya, Marsono mengumumkan keanggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas delapan ranperda dalam masa sidang II tahun sidang I (periode Januari – April 2025).
Adapun tugas dari Pansus I akan membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung. Kemudian Pansus II akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri.
Pansus III akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus IV akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Ranperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan Tulungagung Tahun 2016–2036.
( SUP )