Dugaan Korupsi Hibah SMK di Jatim: Kejati Geledah Kantor Disdik dan Penyedia Barang

  • Whatsapp
Img 20250319 151700
Kajati Jatim saat konferensi pers kasus dugaan korupsi hibah SMK

SURABAYA , Nusantaraabadinews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan belanja hibah barang/jasa kepada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia, khususnya untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di Jawa Timur pada tahun anggaran 2017. Penyidikan kasus ini kini memasuki babak baru dengan penggeledahan sejumlah lokasi di Surabaya.

Penyelidikan atas dugaan korupsi ini berawal dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, tim Kejati menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya
Img 20250319 151700
Kajati Jatim saat konferensi pers kasus dugaan korupsi hibah SMK

Sebagai tindak lanjut, Kejati menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 pada 3 Maret 2025. Fokus penyidikan adalah penyimpangan dalam belanja hibah barang/jasa yang bersumber dari APBD Jatim sebesar Rp65 miliar.

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menjelaskan Penyidikan Kejati Jatim menemukan adanya pembagian anggaran hibah menjadi dua paket pengadaan yang dilakukan melalui proses lelang, dengan rincian sebagai berikut:

Paket I: Untuk 12 SMK Swasta, dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30.5 miliar.

Paket II: Untuk 13 SMK Swasta, dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33.06 miliar.

Namun, dalam pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya:

Barang yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/386/KPTS/013/2017.

Pelanggaran terhadap Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah ujar Mia.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa berbagai pihak yang diduga terlibat, termasuk:

25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim.

Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Rekanan/vendor penyedia barang/jasa.

Penggeledahan Kantor Disdik Jatim dan Penyedia Barang

Pada Rabu, 12 Maret 2025, sejak pukul 10.00 WIB, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-430/M.5.5/Fd.2/03/2025. Lokasi yang digeledah antara lain:

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Kantor penyedia barang/rekanan.

Dua rumah yang terkait dengan proyek hibah tersebut.

Kajati Jatim Mia Amiati juga menambahkan Dalam penggeledahan ini, penyidik mencari dokumen konmtrak, surat menyurat, serta barang bukti elektronik (laptop dan handphone) yang berhubungan dengan kasus ini. Barang bukti yang ditemukan kemudian disita guna memperkuat alat bukti dalam penyidikan.

Saat ini, Kejati Jatim telah meminta BPKP Perwakilan Jatim untuk melakukan audit guna menentukan besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai hibah yang diduga diselewengkan serta dampaknya terhadap dunia pendidikan di Jawa Timur. Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pihak yang terlibat ke meja hijau tutip Mia.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *