Polres Tulungagung Ungkap Berberapa Kasus Serta Pengamanan Tersangka

  • Whatsapp
Img 20250321 Wa0030

TULUNGAGUNG, Nusantaraabadinews.com Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung dalam acara konferensi press berhasil dalam mengungkap 16 kasus peredaran narkotika, obat keras berbahaya (Okerbaya), dan minuman keras (Miras) dalam kurun waktu 26 Februari hingga 19 Maret 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 2 perempuan.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK, MTCP menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
Narkotika berjenis sabu119,86 gram,
Obat keras berbahaya ( Okerbaya ) 25.740 butir pil double L, Miras berjumlah 384 dan. botol arak Bali ukuran 600 ml.

Barang Bukti Lainnya: 20 unit handphone, 19 pipet, 16 bong, uang tunai Rp 1.335.000,-, dan 6 buah timbangan digital.

Img 20250321 Wa0035Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan modus operandi sistem “ranjau”, dimana mereka menerima narkoba dari bandar dan menyebarkannya ke lokasi yang telah ditentukan. Para pelaku mendapat imbalan berupa uang atau narkoba untuk konsumsi pribadi.

Tindakan ini dilakukan sebagian besar karena faktor ekonomi, keterlibatan dalam jaringan narkoba, serta ketidakmampuan untuk keluar dari lingkaran peredaran barang haram tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa dari 25 tersangka, 9 di antaranya merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa.

Data Cyber
banner 970×250
Homepage / TulungagungPolres Tulungagung Ungkap 16 Kasus Narkotika dan Miras, 25 Tersangka Diamankan
Polres Tulungagung Ungkap 16 Kasus Narkotika dan Miras, 25 Tersangka Diamankan
AdminMaret 21, 2025
Tulungagung6 Dilihat
img 20250321 wa0225
img 20250321 wa0225
Tulungagung – Datacyber.id- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika, obat keras berbahaya (Okerbaya), dan minuman keras (Miras) dalam kurun waktu 26 Februari hingga 19 Maret 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka diamankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 2 perempuan.

Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

Narkotika: Shabu seberat 119,86 gram

Okerbaya: 25.740 butir pil double L

Miras: 384 botol arak Bali ukuran 600 ml

Barang Bukti Lainnya: 20 unit handphone, 19 pipet, 16 bong, uang tunai Rp 1.335.000,-, dan 6 buah timbangan digital

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan modus operandi sistem “ranjau”, di mana mereka menerima narkoba dari bandar dan menyebarkannya ke lokasi yang telah ditentukan. Para pelaku mendapat imbalan berupa uang atau narkoba untuk konsumsi pribadi.

Tindakan ini dilakukan sebagian besar karena faktor ekonomi, keterlibatan dalam jaringan narkoba, serta ketidakmampuan untuk keluar dari lingkaran peredaran barang haram tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa dari 25 tersangka, 9 di antaranya merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa.

Kasus ini tersebar di beberapa kecamatan, dengan rincian:

Tulungagung Kota: 4 kasus

Kedungwaru: 3 kasus

Boyolangu: 3 kasus

Kalidawir: 2 kasus

Ngantru: 1 kasus

Gondang: 1 kasus

Rejotangan: 1 kasus

Img 20250321 Wa0036Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Narkotika, UU Kesehatan, serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Tulungagung menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan miras ilegal. ( Sup )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *